Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Desember 2024 | 05.17 WIB

Lolly Diperiksa Hari Ini, Pengacara Tak Yakin Lolly Bakal Serang Vadel Badjideh

Razman Airf Nasution - Image

Razman Airf Nasution

JawaPos.com - Laura Meizani Nasseru alias Lolly hari ini menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi.

Keterangan Lolly ini bisa menjadi kunci apakah Vadel Badjideh akan diseret ke meja hijau atau tidak atas laporan Nikita Mirzani.

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa pihaknya tidak yakin Lolly akan membuat pernyataan yang justru menyerang Vadel.


"Kami meyakini apa adanya. Karena sudah 2 bulan lebih Lolly di save house tidak pernah tuh berdua dengan ibunya. Kalau memang sudah baikan, bawa saja ke rumah dia," kata Razman kepada wartawan, Senin (2/12).

Namun untuk kepastiannya, Razman mengaku masih akan menunggu apa yang dinyatakan Lolly dalam pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini.

"Kami juga menunggu apa yang akan disampaikan Lolly. Vadel menunggu, Pak Umar menunggu. Kami berharap lolly konsisten," tuturnya.

Razman juga mengatakan, Lolly dan Vadel Badjideh saling mencintai. Di usia mereka sekarang, Razman menyebut cinta mereka bukan lagi cinta monyet. Namun cinta dua insan manusia yang sudah memasuki usia cukup matang dalam berpikir dan bertindak.

Menurut Razman, Vadel Badjideh mencintai Lolly apa adanya tanpa syarat. "Cinta saya ke Lolly tidak akan pernah tergoyahkan om. Dia bilang begitu," aku Razman.


Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.

Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP.

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore