Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 November 2024 | 06.19 WIB

Sudah Menang Banding, Jaksa Masih Ajukan Kasasi Ingin Ammar Zoni Dihukum 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus narkoba.



JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berhasil di tingkat banding. Hal itu dibuktikan hukuman Ammar Zoni diperberat ditambah `1 tahun atas kasus narkoba. Dari hukuman 3 tahun penjara kini menjadi 4 tahun penjara dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, Jaksa Penuntut Umum rupanya belum puas dengan vonis Majelis Hakim yang telah dijatuhkan di tingkat banding. Jaksa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung memohon supaya hukuman Ammar Zoni diperberat lagi.

"Sudah kena 4 tahun, Jaksa masih ngotot juga untuk Ammar dihukum 12 tahun," keluh pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11).

Jon Mathias keberatan dengan langkah yang ditempuh Jaksa. Menurut dia, apa yang dilakukan Ammar Zoni tidak mengakibatkan kerugian negara. Tindakan Ammar Zoni hanya merugikan diri sendiri.

"Nama Ammar sudah jatuh, hancur, ditinggal istri, masih ngotot Ammar mau dihukum 12 tahun. Giliran kasus korupsi mengakibatkan kerugian negara triliunan, malah dituntut rendah oleh Jaksa," ungkap Jon Mathias.

Dia pun menegaskan bahwa Ammar Zoni hanya penyalahguna narkoba dan bukan pengedar obat-obatan terlarang. Menurut Jon Mathias, Pasal 114 dikenakan pada Ammar Zoni karena barang bukti yang ditemukan dari tangan kliennya di atas 1 gram.

"Barang bukti di atas 1 gram dianggap pengedar. Barang bukti Ammar Zoni hanya 2,5 gram, mau mengedarkan bagaimana? Kalau mau mengedarkan stok barang harus banyak," tuturnya.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 3 tahun terhadap Ammar Zoni terkait kasus narkoba. Ammar Zoni dinyatakan bersalah secara dan meyakinkan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ke Ammar Zoni.

Atas vonis tersebut, Ammar Zoni menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Barat. Sedangkan Jaksa keberatan sehingga Jaksa melakukan banding.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore