Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 November 2024 | 02.55 WIB

KUA Setiabudi Sebut Rizky Febian-Mahalini Tak Pernah Ajukan Pendaftaran Nikah

 
 

Rizky Febian dan Mahalini dalam upacara adat di Bali.

 
 
JawaPos.com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi Jakarta Selatan, Nasrullah ikut mengomentari pernikahan Rizky Febian-Mahalini Raharja. Dia menyatakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang berlangsung di Hotel Raffles Jakarta pada 10 Mei 2024, tidak terdaftar di KUA Setiabudi, karena memang mereka tidak pernah mengajukan permohonan pernikahan.
 
"Mungkin ada teman-teman yang masih ingat, sebelum mereka melangsungkan pernikahan, saya bilang saat itu kepada wartawan tanggal 7 atau tanggal 8, dia nikahnya di tanggal 10. Saya bilang, sampai hari ini mereka belum mendaftarkan pernikahan mereka," kata Nasrullah saat ditemui di kantornya, Kamis (31/10).
 
Dia pun memastikan Hotel Raffles Jakarta termasuk wilayah dari KUA Setiabudi. Dan secara aturan, pernikahan yang berlangsung di hotel itu pernikahannya harus didaftarkan di KUA Setiabudi.
 
"Jadi Setiabudi tidak menerima pendaftaran dan tidak mencatat pernikahan mereka," tegas Nasrullah.
 
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ketahuan belum tercatat di kantor urusan agama (KUA) dan belum diakui negara. Hal ini setelah mereka mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
 
Dalam permohonan tersebut, Rizky Febian memohon ke pihak pengadilan mengakui pernikahannya dengan Mahalini pada tanggal 10 Mei 2024, sebagai pernikahan yang sah, sehingga dapat diakui negara.
 
 
Menurut Taslimah selaku Humas PA Jaksel, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini agar sah dan diakui negara, setelah permohonan dikabulkan, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus lebih lanjut supaya mendapatkan buku nikah ke kantor urusan agama (KUA) setempat, dimana pernikahan mereka berlangsung dengan membawa putusan pengadilan.
 
Selain bisa mendapatkan buku nikah, Rizky Febian dan Mahalini juga dapat membuat Kartu Keluarga sendiri supaya mereka terpisah dari keluarga mereka setelah pernikahan mereka diakui negara.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore