Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 September 2024 | 19.17 WIB

Update! Begini Keputusan Akhir Kasus Suga BTS Setelah Mengendarai Skuter Listrik di Bawah Pengaruh Alkohol

Keputusan pengadilan terhadap Suga BTS telah dijatuhkan. (Instagram @agustd) - Image

Keputusan pengadilan terhadap Suga BTS telah dijatuhkan. (Instagram @agustd)

JawaPos.com - Suga BTS telah didenda 15 juta won atau sekitar Rp 173 juta, karena mengendarai skuter listrik saat berada di bawah pengaruh alkohol.
 
Menurut komunitas hukum pada tanggal 30 September 2024, hakim Lee Yoo Seop dari Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan pada tanggal 27 September, untuk kasus Suga BTS.
 
Hakim menjatuhkan hukuman denda 15 juta won kepada Min Yoongi atau yang lebih dikenal Suga BTS, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya karena mengemudi dalam keadaan mabuk. 
 
Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan telah mendakwa Suga pada tanggal 10 September 2024 dengan denda 15 juta won.
 
Perintah ringkasan adalah prosedur dimana denda dan hukuman, dijatuhkan tanpa digelarnya pengadilan formal. 
 
Dikutip dari Allkpop, terdakwa dapat mengajukan permohonan persidangan formal dalam waktu satu minggu. 
 
Permohonan sidang dapat diajukan, setelah terdakwa menerima surat perintah tersebut jika mereka ingin mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
 
Suga didakwa karena mengendarai skuter listrik di bawah pengaruh alkohol di dekat rumahnya di Hannam-dong, Distrik Yongsan, Seoul, sekitar pukul 23.15 pada bulan Agustus.
 
Pada saat penangkapannya, konsentrasi alkohol dalam darahnya terkonfirmasi sebesar 0,227 persen.
 
Dimana kadar alkohol tersebut berada di atas standar, untuk batas pencabutan lisensi yaitu 0,08 persen atau lebih tinggi.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore