Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 September 2024 | 18.48 WIB

Lolly Sempat Histeris saat Dijemput Nikita Mirzani, Begini Kondisinya Sekarang

Momen ketika Nikita Mirzani menjemput Lolly di apartemennya. (Instagram nikitamirzanimawardi_172) - Image

Momen ketika Nikita Mirzani menjemput Lolly di apartemennya. (Instagram nikitamirzanimawardi_172)

JawaPos.com - Laura Meizani Nasseru atau akrab disapa Lolly sempat menangis histeris menolak untuk dibawa keluar dari apartemennya yang terletak di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (19/9) siang. Lolly dijemput di apartemennya untuk tujuan melakukan visum di salah satu rumah sakit sekaligus memenuhi agenda pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tadi malam atas laporan ibunya, Nikita Mirzani.

Sempat meronta dan menangis histeris pada saat dijemput, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan bahwa Lolly kondisinya kini dalam keadaan sehat.

"Lolly sehat walafiat. Niki juga sehat. Semuanya dalam keadaan sehat, doakan saja," ujar Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/9) malam.

Untuk proses pemeriksaan di kepolisian, Fahmi Bachmid menyebut prosesnya berjalan lancar. Namun, terdapat semacam dinamika antara Nikita Mirzani dan Lolly saat proses pemeriksaan berlangsung.

"Di dalam, saya tidak bisa ungkapkan, ini persoalan ibu dan anak. Apa yang terjadi di atas biar jadi kewenangan dari penyidik, biar menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menyampaikan," tuturnya.

Fahmi Bachmid hanya minta didoakan saja dengan harapan ada jalan penyelesaian terbaik atas permasalahan yang terjadi untuk Nikita Mirzani dan Lolly dalam kapasitas hubungan mereka sebagai ibu dan anak.

"Antara ibu sama anak saya hanya mohon didoakan saja bagaimana ibu dan anak menyelesaikan masalah," katanya.

Nikita Mirzani dan Lolly sudah berseteru sekitar 2 tahun lamanya. Keduanya sempat saling membongkar aib satu sama lain sebagai ekspresi kekesalan mereka satu sama lain.

Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan menghamili Lolly yang masih di bawah umur dan melakukan aborsi. Vadel pun dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus terkait UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan UU KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore