Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 September 2024 | 15.51 WIB

Humas Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Bikin Laporan Polisi, Terkait Kasus Lolly

Nikita Mirzani unfollow akun Prabowo Subianto. - Image

Nikita Mirzani unfollow akun Prabowo Subianto.

 
JawaPos.com - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa Nikita Mirzani telah membuat laporan polisi pada Kamis (12/9). Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan kasus yang dialami Laura Meizani Nasseru alias Lolly.
 
"Terlapor berinisial VA, dan yang menjadi korban adalah LM, usia 17 tahun," ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
 
Inisial VA yang dilaporkan Nikita Mirzani diduga adalah Vadel Badjideh. VA dilaporkan dengan sejumlah pasal sekaligus. Mulai dari KUH Pidaha, UU Kesehatan, hingga UU Perlindungan Anak.
 
"Salah satunya 76D dalam UU Perlindungan Anak," ujarnya lebih lanjut 
 
Fami Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan, kasus yang dilaporkan kliennya kali ini cukup serius. Pihak Nikita berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
 
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Fahmid Bachmid.
 
Nikita Mirzani berusaha diam atas apa yang telah terjadi. Namun dia tidak bisa berdiam diri lag. Sampai memutuskan membuat laporan polisi. Menurut Fahmi Bachmid, dengan Nikita Mirzani membuat laporan polisi, menandakan bahwa peristiwa yang terjadi tidak dapat dimaafkan.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore