Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 September 2024 | 23.23 WIB

Sidang Putusan Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah Pada 24 September 2024

Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah. (/Instagram). - Image

Ruben Onsu gugat cerai Sarwendah. (/Instagram).

 
JawaPos.com - Proses sidang cerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung cukup cepat. Hal itu karena pihak tergugat, dalam hal ini Sarwendah ataupun kuasa hukumnya, tidak pernah menghadiri persidangan.
 
Saat ini, sidang cerai Sarwendah dan Ruben Onsu sudah memasuki agenda kesimpulan. Dan sidang putusan cerai mereka dijadwalkan akan berlangsung pada akhir bulan ini.
 
"Dalam kesimpulan, kami menyatakan sidang sudah berjalan dengan baik. Putusan akan dibacakan pada tanggal 24 September," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, saat ditemui di kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
 
 
Sejak kasus perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu bergulir di pengadilan, baik Sarwendah ataupun kuasa hukumnya tidak hadir sama sekali. Padahal telah dilakukan proses pemanggilan secara layak dan lutut. Absennya pihak tergugat sempat bikin molor persidangan karena ada jeda waktu beberapa kali pemanggilan dilakukan terhadap tergugat.
 
"Setelah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali, tergugat tetap tidak hadir di persidangan untuk menggunakan haknya untuk membantah atau menyatakan tidak setuju dengan apa yang kami sampaikan,"paparnya.
 
Sarwendah sebenarnya sudah menunjuk kuasa hukum sebelum gugatan cerai dimasukkan Ruben Onsu ke pengadilan. Antar kuasa hukum sempat saling berembuk mencarikan solusi terbaik atas permasalahan rumah tangga klien mereka.
 
 
Namun ketika kasus cerai masuk ke persidangan, Sarwendah ataupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir. Meskipun sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara layak dan patut. 
 
Menurut Minola Sebayang, ketidakhadiran Sarwendah dalam sidang cerai dapat diartikan sebagai persetujuan atau sepakat atas apa yang disampaikan Ruben Onsu dalam materi gugatan.
 
"Itu berarti  tergugat patut diduga setuju  atau sepakat dengan apa yang kami sampaikan dalam gugatan," tuturnya.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore