Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01.31 WIB

Polisi Buka Suara Terkait Suga BTS yang Mengendarai Skuter Listrik dalam Keadaan Mabuk

Suga BTS akan diinvestigasi oleh kepolisian. - Image

Suga BTS akan diinvestigasi oleh kepolisian.

JawaPos.com - Polisi telah mengungkapkan bahwa Suga BTS, akan menghadapi investigasi kriminal karena mengoperasikan skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Dalam sebuah pernyataan kepada media Dispatch pada tanggal 9 Agustus 2024, kepolisian Yongsan angkat suara tentang skuter listrik yang dikendarai oleh SUGA BTS saat mabuk.

Kepolisian menyebutkan, jika skuter listrik yang digunakan Suga BTS, tidak dianggap sebagai perangkat mobilitas pribadi tetapi sebuah kendaraan.

Perangkat mobilitas pribadi, didefinisikan sebagai perangkat dengan kecepatan maksimum 25 km per jam (15,53 mph) dan berat di bawah 30 kg (66 lbs).

Tetapi perangkat yang dikendarai Suga, diklasifikasikan sebagai sepeda bermotor atau skuter listrik, yang dianggap sama dengan mengoperasikan mobil di bawah hukum Korea Selatan.

"Suga mengoperasikan skuter listrik. Setelah menyelidiki perangkat tersebut, kami menemukan bahwa perangkat tersebut tidak termasuk dalam daftar perangkat mobilitas pribadi."

"Mengoperasikan perangkat mobilitas pribadi akan mengakibatkan tindakan administratif. Namun, skuter Suga bukanlah perangkat mobilitas pribadi."

"Oleh karena itu, dia dapat dikenakan hukuman pidana karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol," ungkap kepolisian Yongsan.

Penyelidikan polisi belum dimulai, namun berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, siapa pun yang mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,08 persen atau lebih tinggi.

Maka pengemudi tersebut dapat dikenai denda 5 juta won (Rp 58 juta) hingga 10 juta won (Rp 116 juta), atau hukuman penjara satu sampai dua tahun.

Asosiasi Tenaga Kerja Militer telah mengkonfirmasi bahwa Suga yang saat ini sedang menjalani wajib militer, tidak akan menerima hukuman tambahan dari pihak militer.

Dikutip dari Allkpop, BIGHIT MUSIC menerima kritik setelah berita tentang tuduhan DUI Suga menjadi berita utama, karena diduga mencoba untuk 'meringankan' tentang kasus ini.

BIGHIT MUSIC membuat pernyataan dengan menekankan, bahwa kendaraan yang digunakan oleh sang idola adalah 'skuter listrik' dan alasan lainnya, yang pada akhirnya pihak label telah meminta maaf.

Masih belum ada kepastian mengenai apakah SUGA mengendarai skuter listrik atau papan luncur, serta pertanyaan tentang jenis hukuman yang akan dihadapi sang rapper BTS tersebut.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore