Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juli 2024 | 02.31 WIB

Komedian Ade Jigo Menangis saat Tanah dan Rumah Warisan Orang Tuanya Dieksekusi

Komedian Ade Jigo

 

 
 
JawaPos.com-Komedian Ade Jigo tak kuasa membendung air mata kesedihannnya saat tanah dan rumah warisa orang tuanya yang terletak di bilangan Lebak Bulus Jakarta Selatan dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).
 
 
Ade Jigo mengaku tanah orang tuanya telah dirampas oleh mafia tanah dengan sengaja melakukan pengkondisian. Dia mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut karena memiliki bukti sah berupa sertifikat atas tanah tersebut yang sah dan diakui negara.
 
"Kalau mereka eksekusi sesuai SOP nggak masalah nanti bisa kita gugat. Tapi kalau tidak sesuai SOP ya gimana," ujar Ade Jigo di bilangan Lebak Bulus Jakarta Selatan sambil terisak, Kamis (4/7).
 
Ade Jigo mengaku eksekusi tidak sesuai SOP karena tidak ada pihak BPN yang hadir pada saat eksekusi dilakukan. Menurutnya, eksekusi tanah harus dihadiri pihak BPN supaya jelas batasan-batasannya.
 
"Sedih ya, kita sudah tinggal di sini sudah puluhan tahun. Sudah kayak keluarga sama warga di sini. Tanah warga yang lain juga dieksekusi,"katanya.
 
Sementara itu,  Tampanuli Marbun selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, eksekusi dilakukan dengan mengacu pada putusan Peninjauan Kembali  (PK) yang dimenangkan pihak penggugat yaitu Martha Merry Nasiboe.
 
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022. 
 
Dia juga mengatakan, perkara ini sejatinya sudah muncul sejak tahun 1993 silam teregister dengan perkara nomor 397/Pdt.G/1993 dan ada putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000. Selain itu, juga ada putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008.
 
"Apa yang tertera dalam berkas Peninjauan Kembali, itu yang kami eksekusi,” kata Tumpanuli Marbun. (*)
 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore