Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juni 2024 | 03.06 WIB

Mencapai Babak Baru, Dokter Yoo Ah In Mengaku Meresepkan Obat Tidur dengan Nama Palsu Atas Permintaan Aktor

Yoo Ah In. /Sumber foto: Pinkvilla.com - Image

Yoo Ah In. /Sumber foto: Pinkvilla.com

JawaPos.com – Sedang ramai diperbincangkan, kasus penggunaan narkoba ilegal aktor Korea Selatan Yoo Ah In mencapai babak baru.

Pada tanggal 18 Juni 2024 KST, sidang ke-6 kasus narkoba ilegal Yoo Ah In berlangsung di Divisi Kriminal ke-25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul. 

Dilansir dari Pinkvilla.com, dalam perkembangan baru, dokter Yoo Ah In, Hwang, datang ke pengadilan hari ini sebagai saksi.

Ia bersaksi bahwa dia telah meresepkan Stilnox (pil tidur) atas nama ayah Yoo Ah In atas permintaan aktor tersebut.

Dokter menambahkan karena saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19, maka ia tidak bisa melakukan konsultasi tatap muka.

Dia menambahkan bahwa aktor tersebut telah memberitahunya bahwa ayahnya meminum pil tersebut tetapi tidak bisa mendapatkan resep dari rumah sakit.

Dokter Yoo Ah In juga menambahkan bahwa aktor tersebut telah memberikan nomor identitas ayahnya dan alamat tujuan pengiriman pil.

Selian itu, sang dokter telah memberikan resep melalui pelayanan cepat karena pandemi dan karena saat itu diperbolehkan, dia tidak terlalu memikirkannya.

Namun, diketahui bahwa Yoo Ah In dan ayahnya saat itu bukanlah pasien COVID-19, Hwang tidak menjawab ketika jaksa menanyakan apakah pengiriman obat tidur diperbolehkan terlepas dari fakta bahwa jika mereka tidak meminumnya, maka tidak akan menimbulkan bahaya yang serius.

Yoo Ah In saat ini diadili karena penggunaan narkoba ilegal dan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Aktor tersebut didakwa pada bulan Oktober 2023 tanpa penahanan atas penggunaan propofol, ganja, dan ketamin secara ilegal, secara ilegal mendapatkan obat tidur atas nama orang lain, dan memerintahkan pemusnahan sebagai bukti.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore