Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 April 2024 | 21.47 WIB

Bikin Laura Anna Lumpuh dan Meninggal Dunia, Gaga Muhammad Rupanya Sudah Bebas Bersyarat dari Penjara

Gaga Muhammad./Abdul Rahman

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan pembebasan bersyarat kepada Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad. Dia sebelumnya dipenjara 4,5 tahun akibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan artis Laura Anna lumpuh dan meninggal.
 
Kabag Humas Ditjen PAS, Edward Eka Saputra membenarkan kabar tersebut. Gaga sudah keluar dari lapas hampir 2 pekan lalu. 
 
"Yang bersangkutan saat ini menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sejak tanggal 18 April 2024 dan di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," kata Edward, Senin (30/4).
 
 
Edward memastikan, pembebasan bersyarat kepada Gaga sudah sesuai prosedur. Semua syarat seperti telah menjalani masa penahanan ninimal 2/3 dari hukuman hingga berkelakuan baik sudah dipenuhi.
 
"Ya memenuhi syarat administratif dan substantif," jelasnya.
 
Diketahui, Laura Anna meninggal dunia di usia 21 tahun. Jelang menghembuskan napas terakhir tadi pagi, ia mengalami sesak napas dan mengeluhkan sakit asam lambung semalam sebelum meninggal. Anna Laura lantas dibawa ke rumah sakit dan sempat dibawa pulang ke rumah karena kondisi cukup baik.
 
 
Akan tetapi saat berada di rumah, ia kembali mengalami sesak napas dan meninggal dunia pada pukul 09.22 WIB. Jenazah Laura Anna disemanyamkan di Grand Heaven Pluit Jakarta Utara dan dimakamkan pada Kamis (16/12/2021).
 
Gaga kemudian divonis bersalah dalam kecelakaan yang dialami Laura Anna dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hukuman tersebut tidak berubah sampai dengan tingkat kasasi.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore