Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Desember 2023 | 04.38 WIB

Polisi Sebut Ammar Zoni Sudah Masuk Kategori Pecandu Narkoba

 

Ammar Zoni./Abdul Rahman

 
JawaPos.com - Dua kali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba tidak membuat aktor Ammar Zoni jera. Terbukti, Ammar Zoni menggunakan natkoba lagi sehingga dia pun diamankan ketiga kalinya oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Desember 2023.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers mengatakan, Ammar Zoni sudah masuk dalam kategori pecandu narkoba.
 
"Yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," kata Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12).
 
Bukti bahwa Ammar Zoni sudah masuk kategori pecandu, dia ternyata sudah beberapa kali menggunakan obat-obatan terlarang dalam rentang waktu dua bulan belakangan.
 
"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas beberapa kali mengonsumsi narkotika," tutur Kombes Pol M Syahduddi.
 
 
Berdasarkan pengakuan Ammar Zoni kepada penyidik, dia menggunakan narkoba karena mengalami masalah dalam rumah tangga bersama Irish Bella. 
 
 
"Ammar Zoni mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja untuk pelampiasan. Yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga," paparnya.
 
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di bilangan BSD, Tangerang Selatan, pada Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.49 WIB.
 
Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 4,36 gram dan 1 paket ganja berukuran kecil dengan berat 1,32 gram. Atas kasus tersebut, Ammar Zoni pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Dalam kasus penangkapan Ammar Zoni untuk ketiga kalinya ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus. Yaitu Pasal 114 ayat 1, Pasal 120 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
Ammar Zoni terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore