
Taqy Malik bersama ayahnya, Mansyardin Malik./Instagram Sherel Thalib.
JawaPos.com - Kemunculan seorang perempuan berinisial S yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, cukup mengejutkan. Sebab, belum terlalu lama mantan istrinya muncul ke publik dan membuat pernyataan negatif.
Pihak S menyatakan bahwa kabar tersebut memang benar adanya dan tidak mengada-ngada. Ada bukti yang sudah dikantongi untuk memperkuat pernyataan tersebut.
Pengacara S, Sunan Kalijaga, mengungkapkan, kondisi psikis kliennya masih terganggu sampai sekarang. Padahal peristiwanya sudah terjadi sekitar 2019 silam atau kurang lebih 2 tahun lalu.
"Ibu S jujur ya, psikisnya kurang (baik). Tadi dia sampaikan dengan rasa yang sangat kecewa dan sedih. Kenapa seorang wanita seperti ini bisa dikatakan menjadi korban bujuk rayu. Sehingga sesuatu perbuatan yang diharamkan, dilarang agama itu bisa sampai terjadi," kata Sunan Kalijaga di Komnas Perempuan di bilangan Menteng Jakarta Pusat Senin (21/9).
Ery Kertanegara, pengacara S lainnya menyatakan ada bukti yang sudah berhasil dikantongi. Salah satunya berupa percakapan melalui pesan aplikasi. Namun sayangnya ia belum mau bicara lebih lanjut.
"Tentu ada hal-hal yang bisa kami sampaikan, ada hal yang belum bisa kami sampaikan karena ranah pembuktian," tuturnya.
Dia menegaskan pemunculan kliennya bicara soal perlakuan ayah Taqy Malik bukan untuk kepentingan panjat sosial (pansos) ,mencemarkan nama baik seseorang atau mau melakukan pembunuhan karakter. S berbicara dengan kapasitas sebagai korban.
"Ibu S seharusnya diapresiasi karena dia pahlawan sudah berani speak up. Ibu ini yang dua, sementara baru ada dua orang. Tapi enggak menutup kemungkinan akan ada pahlawan perempuan yang terbukti secara hukum berani bicara bersama kita semua," ungkap Ery Kertanegara.
Diketahui, perempuan berinisial S bersama pengacaranya mendatangi Komnas Perempuan untuk membuat aduan pada hari ini. S disebut diperdaya oleh ayah Taqy Malik dengan diiming- imingi rumah yang ditawarkan S mau dibeli. Tak tahunya pertemuan yang dilakukan di sebuah hotel itu malah berujung hubungan terlarang layaknya suami-istri.
Kejadian tersebut terjadi pada 2019 silam. S disebut tidak bisa menolak ajakan hubungan suami-istri karena dalam posisi terdesak tidak berdaya. Ada janji yang disampaikan ayah Taqy Malik. Oleh karena itu, kuasa hukum S belum berani menyimpulkan apakah aksi tersebut sebagai sebuah aksi pemerkosaan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
