Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 18.30 WIB

Banding Ditolak, Kris Wu Tetap Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara dan Dideportasi dari Tiongkok

Kris Wu akan dideportasi dari Tiongkok setelah hukuman penjaranya selesai. (AFP/Via South China Morning Post) - Image

Kris Wu akan dideportasi dari Tiongkok setelah hukuman penjaranya selesai. (AFP/Via South China Morning Post)

JawaPos.com – Pengadilan di Beijing telah menolak banding yang diajukan mantan anggota EXO, Kris Wu atau Wu Yi Fan terhadap hukuman kasus pemerkosaan yang ia lakukan.

Dikutip dari South China Morning Post, Pengadilan Menengah Rakyat (Intermediate People’s Court) Nomor 3 Beijing mengumumkan pada Jumat (24/11) bahwa mereka menguatkan putusan awal atas dakwaan terhadap pria berusia 33 tahun tersebut.

“Putusan awal menyatakan fakta-faktanya jelas, bukti-buktinya kuat dan cukup, penerapan hukumnya benar, hukumannya pantas, dan prosedur persidangannya sah,” kata pengadilan.

Kasus Kris Wu dimulai pada tahun 2021, dimana ia ditahan setelah dituduh melakukan pemerkosaan, pelecehan seksual, grooming, dan mencari gadis di bawah umur untuk alasan palsu.

Seorang influencer Tiongkok bernama Du Meizhu, memainkan peran penting dalam mengungkap kasus ini dengan membagikan pernyataan rinci dan tangkapan layar dari perempuan lain sebagai bukti.

Meskipun pada awalnya ada penolakan dari Kris Wu, tetapi proses hukum tetap berjalan, dan pada Juli 2023, Kris Wu secara pribadi muncul di Pengadilan Tiongkok untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Dilansir dari K-pop Life, keputusan pengadilan untuk mempertahankan keputusan awal menunjukkan bahwa tindakan Kris Wu dianggap sebagai kejahatan kelompok yang tidak bermoral, dengan pengadilan menyatakan bahwa ia bertindak sebagai pemimpin yang mengatur kegiatan tidak senonoh yang melibatkan orang lain.

Akibatnya, Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang, Beijing menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Kris Wu dan agar ia dideportasi dari Tiongkok setelah menjalani hukumannya.

Perintah deportasi ini meningkatkan kemungkinan Kris Wu kembali ke Kanada, negara asalnya.

Khususnya, Kanada memiliki kebijakan untuk memberikan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual, yang menunjukkan bahwa Kris Wu mungkin akan menghadapi tindakan serupa setelah kembali.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore