Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2023 | 16.54 WIB

Nikita Mirzani Minta Pemerintah Hapus Aplikasi TikTok, Isinya Makin Banyak Flexing dan Pengemis Online

Artis Nikita Mirzani mengaku sudah membuat surat wasiat untuk mencegah perebutan harta ketika dia meninggal dunia - Image

Artis Nikita Mirzani mengaku sudah membuat surat wasiat untuk mencegah perebutan harta ketika dia meninggal dunia

JawaPos.com - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan dengan kritikannya. Kali ini ia secara tegas meminta pemerintah menghapus aplikasi TikTok secara keseluruhan.

Nikita Mirzani menilai aplikasi TikTok pantas dihapus, karena sekarang berisi orang-orang yang mendadak jadi pengemis demi 'gift' dan juga pamer kekayaan atau flexing.

"Gua lebih setuju TikTok dihapus dari Indonesia. Enggak suka gua lama-lama sama TikTok, kapan pemerintah hapus TikTok dari Indonesia," ujar Nikita Mirzani dalam Live Instagram-nya, Senin, (9/10) seperti dikutip dari Pojok Satu.

Menurut Nikita, TikTok kini sudah tidak menyenangkan lagi, sehingga ia mengaku malas untuk Live di TikTok.

"Gua sampai enggak pernah Live TikTok lagi loh. Gara-gara isinya orang-orang kampung pada flexing. Pengemis-pengemis online yang sampai 24 jam nge-live terus," kritiknya.

Dia mengatakan pengguna TikTok bisa saja nekat untuk Live saat mandi, jika tayangan seperti itu tidak dilarang.

"Gua rasa cuma ber*k sama mandi yang enggak Live. Kalau ber*k sama mandi enggak di-banned gua rasa banyak orang live sambil telanjang
kayaknya. 24 jam live entah apa yang diceritain, ngalur ngidul," tukasnya.

Sementara itu, banyak netizen yang mengaitkan kritikan Nikita Mirzani tersebut dengan putrinya, Lolly. Hal itu karena putri pertama Nikita tersebut selalu Live TikTok setiap hari dan menerima berbagai gift.

Aplikasi TikTok sendiri juga lebih dibatasi di Indonesia. Kini aplikasi tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk berjualan online secara langsung karena TikTok Shop sudah ditutup di Tanah Air sejak 4 Oktober lalu.

Maka, aplikasi asal Tiongkok itu kini hanya bisa digunakan sebagai media sosial pada umumnya di Indonesia. Meskipun demikian, promosi produk di TikTok masih diperbolehkan karena tidak bertransaksi langsung lewat TikTok.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore