Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 18.51 WIB

Nayeon TWICE Menangkan Gugatan Keuangan Sebesar 600 Juta Won terhadap Mantan Pacar Ibunya

Nayeon TWICE. (X/@JYPETWICE) - Image

Nayeon TWICE. (X/@JYPETWICE)

JawaPos.com - Anggota girl group TWICE, Nayeon, memenangkan gugatan keuangan sebesar 600 juta Won atau senilai Rp 6,97 miliar.

Menurut Departemen Urusan Sipil ke-13 Pengadilan Distrik Timur Seoul, mantan pacar ibu Nayeon (selanjutnya disebut ‘A’) mengajukan gugatan pinjaman sebesar 600 juta Won terhadap Nayeon pada bulan Januari 2023 lalu dan kalah dalam kasus tersebut.

Dikutip JawaPos.com dari Soompi, ‘A’ mentransfer total sekitar 535,9 juta won atau sekitar Rp 6,22 miliar dari tahun 2004 hingga 2016 ke pihak Nayeon

Pengadilan mengakui bahwa selama kurang lebih 12 tahun (dari 2004-2016), ‘A’ mentransfer setidaknya 500 juta Won ke pihak Nayeon dan mengakui bahwa mereka menerima uang untuk sewa bulanan, pinjaman, biaya sekolah, dan biaya telekomunikasi.

"Mengingat jumlah transaksi uang, periode, jumlah, dan keadaan, sulit untuk menentukan bahwa 'A' dan Nayeon memiliki perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut,” ujar pengadilan.

Pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa ‘A’ dan ibu Nayeon berada dalam hubungan romantis pada saat itu, sehingga uang tersebut tidak dapat dianggap sebagai pinjaman. 

Dapat dikatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya hidup seperti sewa bulanan, telekomunikasi dan uang sekolah

Pengadilan menilai tidak ada cukup bukti untuk mengakui pinjaman ini sebagai pinjaman dengan kewajiban hukum untuk membayarnya kembali. 

‘A’ dilaporkan tidak mengajukan banding setelah kalah dalam persidangan pertama.

Pada tanggal 19 September 2023, sebuah sumber dari JYP Entertainment, agensi yang menaungi Nayeon dan TWICE, mengatakan kepada Newsen, “Tidak ada lagi yang perlu dikatakan (mengenai kasus tersebut) karena keputusan tersebut telah diselesaikan dan ditutup dan tidak ada hubungannya dengan aktivitas artis sebagai seorang artis.” 

Mereka menambahkan, “Namun, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap masalah pencemaran nama baik artis atau menghina (artis mereka) melalui tulisan spekulatif di masa mendatang.”***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore