Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 04.30 WIB

Dituding oleh Pihak Rizal Djibran Organ Intim Alami Infeksi, Sarah Tegas Membantah

Sarah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (21/2), terkait laporan kasus KDRT dan kekesasan seksual dengan terlapor Rizal Djibran./Abdul Rahman - Image

Sarah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (21/2), terkait laporan kasus KDRT dan kekesasan seksual dengan terlapor Rizal Djibran./Abdul Rahman

JawaPos.com - Rizal Djibran melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Sarah tidak bisa melakukan hubungan suami istri lewat organ intim lantaran adanya infeksi. Alhasil, Sarah pun melayani Rizal lewat jalur yang tidak biasa.

Terkait hal tersebut, Sarah secara tegas melayangkan bantahan. Dia mengaku tudingan itu tidak berdasar sama sekali karena faktanya, katanya, Sarah tidak ada halangan apapun dalam melayani.

"Nggak benar itu. Apa yang dikatakan tidak benar," kata Sarah di Polda Metro Jaya, Kamis (3/8).

Tris Haryanto, pengacara Sarah menyampaikan hal senada. Dia pun menyebut itu merupakan hak dari Rizal Djibran untuk berbicara apapun.

"Kita tidak mau terpancing apa yang jadi stetement dia. Sekarang tinggal nikmati saja, apa yang dia sampaikan di pemberitaan, di depan media, seolah olah itu tidak benar," tuturnya.

Dia mengatakan apa yang dinyatakan Rizal Djibran dan kuasa hukumnya tidak perlu ditanggapi secara serius. Karena fokusnya bagaimana kasus penyimpangan seksual dan KDRT proses hukum bisa terus berlanjut.

"Sarah dan saya tentu berbicara berdasar. Nah, buktinya apa? Adanya SPDP sudah didapatkan. SPDP itu Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan, berarti saya sampaikan secara tegas jelas bahwa sudah naik ke tahap penyidikan," tuturnya.

Dia mengatakan, apabila Rizal Djibran merasa tidak melakukan sebagimana apa yang dilaporkan Sarah, bisa adu pembuktian di pengadilan nanti.

"Biar nanti di pengadilan saja. Makanya mau si Rizal, mau pengacaranya bilang apa, bagi kami enggak ngaruh. Makanya saya di sini sebagai lawyer Sarah yang menengani Sarah, yang terpenting saya punya bukti yang berdasar," paparnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore