Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Selasa, 27 Oktober 2026 | 19.16 WIB

Program Insentif Potongan Biaya Layanan Perdagangan Daring

Seorang pedagang daring melakukan penjualan melalui siaran langsung aplikasi belanja daring di Kota Tangerang, Jumat (23/10/2026).
1 / 7
Seorang pedagang daring melakukan penjualan melalui siaran langsung aplikasi belanja daring di Kota Tangerang, Jumat (23/10/2026).

Seorang pedagang daring melakukan penjualan melalui siaran langsung aplikasi belanja daring di Kota Tangerang, Jumat (23/10/2026).

Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memastikan kesiapan pemberlakuan insentif potongan biaya layanan perdagangan elektronik (e-commerce) sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mulai 25 Oktober 2026 sebagai upaya meningkatkan daya saing UMKM pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore