Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 01.35 WIB

Pemberlakuan Pajak Marketplace

Pedagang menjual barang secara daring menggunakan fitur siaran langsung atau live e-commerce di salah satu mal, Jakarta.
1 / 5
Pedagang menjual barang secara daring menggunakan fitur siaran langsung atau live e-commerce di salah satu mal, Jakarta.

Pedagang menjual barang secara daring menggunakan fitur siaran langsung atau live e-commerce di salah satu mal, Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% terhadap pedagang dalam negeri melalui marketplace pada 1 Oktober 2026.

Namun, Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan tersebut sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore