Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Rabu, 19 Agustus 2026 | 17.40 WIB

Penindakan Ekspor Ilegal 22 Kg Emas Batangan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kg emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.co
1 / 7
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan keterangan dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kg emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.co

Petugas menyusun barang bukti dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kilogram emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026).

DJBC menggagalkan upaya ekspor 30 keping emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) yang melibatkan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL.

(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore