
Desain Memorial Park yang Akan Didirikan di IKN (Antara)
JawaPos.com - Rupa regulasi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga saat ini masih abu-abu. Tujuh bulan jelang upacara HUT Proklamasi Kemerdekaan RI di IKN, otorita selaku pelaksana juga masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Pemdasus.
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Sekretariat Otorita IKN Adi Kustaman menerangkan, saat ini Otorita IKN sedang menunggu bulan saja untuk melaksanakan fungsi sebagai pemdasus. Di mana lembaga setingkat kementerian ini akan mengelola enam kecamatan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Keenam wilayah tersebut meliputi Kecamatan Sepaku yang berada di wilayah PPU dan lima kecamatan di Kukar terdiri dari Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Loa Kulu, dan Kecamatan Samboja Barat.
Di dalamnya ada sebanyak 32 kelurahan, dan 22 desa. "Walaupun sudah sekarang bagian yang tidak terpisahkan. Enam kecamatan di PPU dan Kukar. Tetapi Pemdasusnya paling lambat di bulan Juli. Paling cepat Juni. Karena Agustus sudah melakukan kegiatan pemerintahan di ibu kota negara yang baru," katanya di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Jumat (26/1).
Sementara terkait bentuk wilayah di Nusantara, Adi belum bersedia membebernya. Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), ada 9 Wilayah Perencanaan (WP) di IKN. Yaitu, WP1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP2 IKN Barat, WP3 IKN Selatan, WP4 IKN Timur-1, WP5 IKN Timur-2, WP6 IKN Utara, WP7 Simpang Samboja, WP8 Kuala Samboja, dan WP9 Muara Jawa.
"WP-nya ada 9, tetapi bentuknya masih tanda tanya. Saya beberapa kali rapat pun, bentuk pemerintahan di bawah Otorita IKN masih abu-abu. Apakah ada kelurahan, desa, kecamatan, atau setingkat kota. Ini kan masih bertanya-tanya. Tunggu saatnya, drafnya sudah ada, tapi nanti pada saatnya perpres akan diundangkan," terang dia, dikutip dari Prokal (Jawa Pos Group).
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sebelumnya menyampaikan, pihaknya tengah mempersiapkan perangkat, ketentuan, maupun program yang akan dijalankan pada pemdasus. Termasuk mengenai pembagian wilayah di ibu kota negara baru.
Mempertahankan wilayah administrasi desa dan kelurahan dalam kecamatan, atau membentuk wilayah khusus seperti distrik, yang ada di Papua. "Itu dalam pembahasan. Apakah bentuknya berbeda sendiri, atau mengikuti yang sudah ada, tentu ada kajian-kajian yang sekarang sudah dilakukan. Sehingga pada waktunya nanti, kita sudah siap," jelasnya.
Dia melanjutkan, saat ini wilayah IKN meliputi enam kecamatan. Sehingga perlu regulasi khusus mengenai pemberlakuan kebijakan terhadap desa dan kelurahan, termasuk kecamatan yang ada di IKN.
"Ini kami akan diskusikan dan akhirnya akan menentukan keputusan nanti. Melalui perpres yang mengatur pembagian wilayahnya," ungkapnya. (kip/riz/k8)

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
