
Otorita IKN melakukan pengecekan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di KIPP IKN. (ANTARA/Humas Otorita IKN)
JawaPos.com - Status Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara. Otorita IKN menegaskan pembangunan dan kebijakan tetap berjalan sesuai rencana pemerintah.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 79 Tahun 2025, IKN akan menjadi ibu kota politik pada 2028 mendatang. "Sesuai Kepres No.79 tahun 2025 disebutkan arah Ibu Kota IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028," kata Troy Pantouw kepada wartawan, Selasa (19/5).
Ia juga memastikan proses pembangunan IKN tetap sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada proyek yang mengalami penghentian ataupun keterlambatan.
"Pembangunan IKN tetap berjalan dan sesuai target serta tahapan. Tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa pembangunan IKN berhenti, mangkrak atau terhambat," ucapnya.
Otorita IKN juga menyatakan tetap menghormati putusan MK terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). "Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). MK menegaskan bahwa ibu kota negara hingga kini masih berada di DKI Jakarta.
Sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebagaimana bunyi putusan MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menguraikan bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Ketidaksinkronan itu dinilai menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berdampak terhadap keabsahan tindakan pemerintahan, kegiatan, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
