
Area Titik Nol IKN Nusantara.
JawaPos.com–Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara membentuk satuan tugas (satgas) untuk memutus mata rantai kegiatan pertambangan di kawasan IKN Nusantara. Wilayah ibu kota masa depan Indonesia itu berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
”Kami bentuk satgas dari unsur yang komitmen memutus mata rantai kegiatan tambang,” kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri seperti dilansir dari Antara di Penajam, Jumat (29/12).
Pemerintah, lanjut dia, tidak akan menerbitkan izin baru dan memperpanjang atau meningkatkan izin status izin pertambangan di kawasan ibu kota negara baru Indonesia. Berdasar kebijakan tata ruang rencana pembangunan Kota Nusantara, OIKN membuat kebijakan untuk moratorium penerbitan izin pertambangan di kawasan ibu kota negara masa depan Indonesia.
Pertambangan legal (memiliki izin sah) yang masih aktif, menurut dia, secara ketat diawasi dan dipastikan perusahaan harus bisa melaksanakan tanggung jawab setelah melakukan aktivitas pertambangan. OIKN memperkuat struktur organisasi dan tugas pokok satgas, karena di kawasan IKN Nusantara masih ada kegiatan pertambangan dan satgas terus melakukan pendataan.
”Kami bagi kelompok kerja dan akan menambah personel, serta menyusun rencana kerja satgas,” ujar Myrna Asnawati Safitri.
Satgas yang dibentuk OIKN itu untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki maupun yang memiliki perizinan. Satgas terdiri atas unsur OIKN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Polda Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan dinas terkait Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kegiatan pertambangan tidak sejalan dengan konsep pembangunan ibu kota negara baru Indonesia. Menurut dia, IKN berupaya membangun kota hutan di kawasan Kota Nusantara.
”Saat ini, terdata sekitar 3.000 hektare di kawasan pengembangan ibu kota negara masa depan Indonesia di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, serta terdapat 77 izin usaha pertambangan (IUP) selesai masa berlakunya dan 61 IUP masih aktif di kawasan Kota Nusantara,” terang Myrna Asnawati Safitri.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
