
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara.
JawaPos.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perbuahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, Ibu Kota Nusantara atau IKN akan mempunyai upah minimum sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
"Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 81A ayat (1), dikutip Senin (13/11).
Adapun nantinya, upah minimum Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
"Upah minimum Ibu Kota Nusantara berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," bunyi Pasal 81A ayat (3) PP tersebut.
Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara, penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
Sebelum penetapan dan penyesuaian upah minimum, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diminta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Koordinasi tersebut dilakukan karena belum tersedianya data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum dan lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian upah.
"Data dan lembaga sebagaimana dimaksud wajib tersedia paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 81B ayat (3) dan (4).
Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten dilakukan oleh Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah. Adapun dasar penetapan UMP dan UMK akan berdasar pada tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
