Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Februari 2022 | 02.23 WIB

Elite PAN Ingin Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan Menteri

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus . (DPR.go.id) - Image

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus . (DPR.go.id)

JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak boleh merangkap jabatan. Apalagi harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Guspardi, jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta di berhentikan oleh presiden. Namun tidak serta merta harus rangkap jabatan sebagai menteri.

"Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan Kepala Otorita IKN," ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2).

Guspardi menuturkan, memang tidak ada larangan Jokowi menunjuk menteri atau pejabat setingkat lembaga bisa menjadi Kepala Otorita. Namun jika pejabat atau menteri yang ditunjuk, maka tidak boleh merangkap jabatan. Sehingga harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN.

"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," katanya.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, Jokowi tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang diemban sebagai Kepala Otorita IKN. Karena jabatan tersebut hanya akan fokus mengurusi mengenai pemindahan ibu kota.

"Jadi enggak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota. Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.

Gurpardi menuturkan, Presiden Jokowi harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara.

"Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai kepala otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," tuturnya.

Sebelumya, Skretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baidowi melanjutkan apabila melihat dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat Kementerian.

"Dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Baidowi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore