
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus . (DPR.go.id)
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak boleh merangkap jabatan. Apalagi harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Guspardi, jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta di berhentikan oleh presiden. Namun tidak serta merta harus rangkap jabatan sebagai menteri.
"Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan Kepala Otorita IKN," ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2).
Guspardi menuturkan, memang tidak ada larangan Jokowi menunjuk menteri atau pejabat setingkat lembaga bisa menjadi Kepala Otorita. Namun jika pejabat atau menteri yang ditunjuk, maka tidak boleh merangkap jabatan. Sehingga harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN.
"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," katanya.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, Jokowi tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang diemban sebagai Kepala Otorita IKN. Karena jabatan tersebut hanya akan fokus mengurusi mengenai pemindahan ibu kota.
"Jadi enggak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota. Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.
Gurpardi menuturkan, Presiden Jokowi harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara.
"Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai kepala otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," tuturnya.
Sebelumya, Skretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh menteri sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baidowi melanjutkan apabila melihat dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat Kementerian.
"Dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Baidowi.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
