
Photo
JawaPos.com–Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menyebut, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan disahkan awal 2022. Undang-undang tersebut sebagai dasar pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim.
”18 Januari, maksimal 18 Februari. Nanti presiden akan datang ke Kaltim pada akhir bulan tanggal 31,” kata Isran seperti dilansir dari Antara di Samarinda, Kamis (13/1).
Dia menjelaskan, Kaltim masih memiliki tanggung jawab yang disesuaikan dengan levelnya. Setiap tahun dari segi anggaran telah disiapkan dan dikoordinasikan dalam mendukung program rencana pembangunan IKN dari APBD Kaltim.
”Di samping memang kita harus mengikuti apa yang harus dilakukan dengan kapasitas yang dimiliki sesuai dengan rencana pemerintah pusat,” jelas Isran.
Gubernur menegaskan, pihaknya masih menunggu sampai disahkannya UU IKN oleh DPR. Baik pemerintah pusat maupun daerah semua berharap agar seluruh masyarakat tetap harmonis meski dengan adanya pemindahan IKN tersebut
Saat ditanya terkait tantangan dalam pemindahan IKN, dia menyebut tentu ada. Namun, bukan suatu hal untuk diributkan.
”Tantangan itu pasti ada. Biasa saja itu tantangan tidak apa-apa. Kalau nggak ada tantangan nggak seru,” kata Isran.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan pemerintah agar bisa mewaspadai potensi mangkraknya pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
”Ini benar-benar harus dihindari sehingga harus diperhatikan keberlanjutan dari proyek pemindahan IKN,” kata Trubus.
Dia menilai, pemindahan IKN bisa memakan waktu 15–20 tahun dengan berbagai tahap. Dengan jangka waktu tersebut, pemerintahan akan berganti sekitar 2–3 kali, sehingga belum tentu rezim selanjutnya mau melanjutkan proyek besar itu
Trubus berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN bisa lebih matang guna mempertimbangkan isu keberlanjutan proyek pemindahan IKN. ”Negara kita negara hukum, jadi tolong undang-undangnya bisa lebih matang. Jangan sampai pemindahan IKN ini tidak selesai,” ujar Trubus.
Pematangan RUU, menurut dia, bisa dilakukan untuk menguatkan akses, infrastruktur, maupun kesiapan masyarakat saat IKN dipindahkan. Selain itu, pembiayaan anggaran pemindahan IKN juga harus diperjelas apakah murni dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau melalui skema lain.
Bila akan mengundang investor, Trubus berpendapat, perlu pertimbangan yang lebih matang mana yang akan dipilih agar proyek tidak mangkrak. Beberapa hal lain yang patut diwaspadai selain potensi mangkrak adalah pembebasan tanah, potensi konflik masyarakat, dan kerusakan lingkungan.
”Membangun infrastruktur baru potensinya besar merusak lingkungan sehingga cukup banyak pegiat lingkungan yang keberatan dengan pemindahan IKN ini. Semua ini perlu diantisipasi,” terang Trubus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022