
Photo
JawaPos.com–Guru Besar Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jamaluddin Jompa menyatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) merupakan momentum untuk membangkitkan kemaritiman Indonesia.
”Ini momentum ayo bangkitkan kembali semangat kemaritiman yang direfleksikan ke pasal-pasal yang ada di RUU IKN,” kata Jamaluddin Jompa seperti dilansir dari Antara.
Menurut Jamaluddin, pengelolaan kemaritiman yang meliputi pesisir dan pulau-kecil dalam pembangunan IKN masih belum terlingkupi secara maksimal. Hal itu ditunjukkan pada pasal 6 ayat 2 yang menyebutkan bahwa wilayah laut yang dikembangkan melalui pembangunan IKN hanya sekitar 68 ribu hektare. Sedangkan wilayah darat seluas 256 ribu hektare.
Padahal menurut Jamaluddin Jompa, Teluk Balikpapan termasuk pesisir yang seharusnya bisa turut dikelola melalui pembangunan IKN baru. Dia berharap agar negara dapat hadir untuk memperbaiki kelautan Indonesia.
”Ini perlu kita bahas bersama kenapa kok ini tanggung ya padahal ini momentum bagus,” ujar Jamaluddin Jompa.
Terlebih lagi, Dekan Pascasarjana Universitas Hassanudin itu menuturkan, pengembangan teknologi kemaritiman nasional masih jauh di bawah negara-negara lain. Padahal, Indonesia merupakan negara maritim.
Oleh sebab itu, Jamaluddin mengatakan, pembangunan IKN baru yang turut mengelola dan mengembangkan kemaritiman di sekitarnya bisa menjadi contoh untuk provinsi lain terkait cara mengelola laut.
”Saya berharap dalam pembahasan juga menyangkut pesisir dan laut. Ini belum sama sekali disinggung. Saya yakin awal-awal konsep ini terlalu fokus di darat,” tegas Jamaluddin Jompa.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Farida menambahkan, masih ada isu strategis terkait tata ruang laut yang penting untuk disinkronkan dengan penataan ruang daratan atau tanah dalam RUU IKN. Isu strategis itu antara lain berkaitan dengan pencemaran, aspek-aspek perubahan kualitas air, serta hak-hak atas perairan di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Farida mengaku belum melihat harmonisasi norma secara tegas yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan maupun agraria di pesisir dan pulau/pulau kecil dalam RUU IKN. Penataan ruang harus menjadi hal yang penting untuk disinkronisasi dan integrasikan dalam RUU IKN.
”Berkaitan bukan hanya dengan hak atas tanah yang di darat tapi juga di pesisir dan pulau-pulau kecil maupun terkait tata ruang laut,” jelas Farida.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022