Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Oktober 2024 | 19.08 WIB

Dapat Perintah Presiden Jokowi, Menteri PANRB Pastikan ASN Pindah ke IKN Mulai Januari 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB), Abdullah Azwar Anas akhirnya buka suara terkait pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Menurutnya, pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan mulai Januari 2025 dari sebelumnya dijadwalkan sekitar September dan Oktober tahun ini.
 
Anas mengklaim, jadwal pemindahan ini telah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang didapatnya melalui Mensesneg Pratikno, pada Senin (7/10) malam.
 
 
“Saya kemarin sudah dapat perintah ditanya terus sama wartawan ini kapan pindah ke IKN. Tadinya September ke Oktober arah Presiden bukan soal apa. Tadi Pak Menteri PU, Kepala OIKN Tadi sampaikan sudah selesai tapi kita diminta ekosistemnya dibereskan,” kata Anas dalam acara Gebyar Pelayanan Prima di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
 
“Tapi semalam saya dapat perintah Dari Bapak Presiden melalui Pak Pratikno. Dapat perintah Januari ASN pindah ke IKN,” sambungnya.
 
Terkait itu, pihaknya memastikan akan segera menyiapkan skema pemindahan dan pemberangkatan ASN pindah IKN. Termasuk dengan insentif dan lainnya.
 
Dia pun mengakui bahwa tugasnya sebagai menteri PANRB makin bertambah seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan pada 20 Oktober 2024 mendatang. Bahkan, ia mengaku sering lembur di beberapa hari terakhir ini.
 
 
“Kita segera akan siapkan skema dan pemberangkatannya termasuk insentif dan lain-lain. Kita ini mau selesai, tapi tugasnya tambah-tambah diujung-ujung. Ini berarti lembur lagi Pak Aba nanti malam. Tadi malam kita sudah lembur juga,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengumumkan skema pemindahan ASN ke IKN. Mulai dari pemindahan 3.200 ASN dan 1.700 ASN.
 
Namun, berdasarkan skema tempat tinggal yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di mana nantinya setiap ASN yang sudah berkeluarga akan mendapat satu unit apartemen. Maka jumlah ASN yang pindah ke IKN, akan ada sebanyak 1.700 orang.
 
Adapun jika tempat tinggal disepakati bisa sharing alias berbagi, maka akan ada sebanyak 3.200-an orang ASN yang bisa pindah ke IKN. Tak hanya itu, Kementerian PANRB juga mengklaim pihaknya sudah memiliki skenario by name by address yang akan pindah ke IKN.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore