Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Agustus 2024 | 17.03 WIB

Satgas Percepatan Investasi di IKN Bidik 60 Investor Potensial untuk Segera Tanam Modal Tahun Ini

Jubir Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja. (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Jubir Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja. (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Presiden Jokowi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN.

Jubir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja angkat bicara terkait penunjukan Menteri PUPR yang Plt Kepala OIKN itu sebagai bagian dari Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Endra menyebut, dalam tugasnya nanti seluruh Satgas Percepatan Investasi di IKN akan membidik sekitar 60 investor potensial untuk segera menanamkan modal tahun ini. Itu sebabnya, penugasan yang diberikan Presiden Jokowi tidak untuk mencari investor baru alias tidak dimulai dari nol.

"Tugas dari Satgas Investasi yan baru dibentuk untuk mengidentifikasi dari sisa waktu yang tersedia. Dari semua LOA dan MOU yang sudah masuk, mana yang bisa langsung diwujudkan investasinya," kata Endra saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (7/8).

"Jadi sekali lagi, kita enggak mulai dari nol. Sudah ada itu mappingnya yang mana yang bisa dikategorikan (potensial). At least yang saya tahu itu ada 60 investor yang mendekati goals," imbuhnya.

Meski begitu, Endra tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja puluhan investor potensial tersebut. Ia hanya menyebut, puluhan investor itu terdiri dari investor dalam dan luar negeri yang telah dikerucutkan dari ratusan investor yang berminat menanamkan modalnya di IKN. "60 investor dalam negeri dan luar negeri, dari sekian ratus loh," ujarnya.

Lebih lanjut, Endra juga menyampaikan Satgas Percepatan Investasi nantinya tidak akan melakukan bussines gathering ataupun market sounding lagi kepada investor. Sebab menurutnya, upaya itu sudah sangat terlambat untuk dilakukan di sisa periode pemerintahan ini.

Sehingga nantinya, Satgas Investasi ini hanya akan mendorong para investor untuk bisa lanjut ke tahap realisasi investasi. Salah satunya, dengan diberikan akselerasi perizinan berusaha berupa insentif beragam yang bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 yang menunggu untuk diteken Presiden Jokowi.

"PP 12 itu sedang direvisi, nama PP-nya, yaitu pemberian perizinan berusaha. sekarang RPP-nya sudah ada di meja Presiden," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore