
Jubir Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja. (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Jokowi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN.
Jubir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja angkat bicara terkait penunjukan Menteri PUPR yang Plt Kepala OIKN itu sebagai bagian dari Satgas Percepatan Investasi di IKN.
Endra menyebut, dalam tugasnya nanti seluruh Satgas Percepatan Investasi di IKN akan membidik sekitar 60 investor potensial untuk segera menanamkan modal tahun ini. Itu sebabnya, penugasan yang diberikan Presiden Jokowi tidak untuk mencari investor baru alias tidak dimulai dari nol.
"Tugas dari Satgas Investasi yan baru dibentuk untuk mengidentifikasi dari sisa waktu yang tersedia. Dari semua LOA dan MOU yang sudah masuk, mana yang bisa langsung diwujudkan investasinya," kata Endra saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (7/8).
"Jadi sekali lagi, kita enggak mulai dari nol. Sudah ada itu mappingnya yang mana yang bisa dikategorikan (potensial). At least yang saya tahu itu ada 60 investor yang mendekati goals," imbuhnya.
Meski begitu, Endra tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja puluhan investor potensial tersebut. Ia hanya menyebut, puluhan investor itu terdiri dari investor dalam dan luar negeri yang telah dikerucutkan dari ratusan investor yang berminat menanamkan modalnya di IKN. "60 investor dalam negeri dan luar negeri, dari sekian ratus loh," ujarnya.
Lebih lanjut, Endra juga menyampaikan Satgas Percepatan Investasi nantinya tidak akan melakukan bussines gathering ataupun market sounding lagi kepada investor. Sebab menurutnya, upaya itu sudah sangat terlambat untuk dilakukan di sisa periode pemerintahan ini.
Sehingga nantinya, Satgas Investasi ini hanya akan mendorong para investor untuk bisa lanjut ke tahap realisasi investasi. Salah satunya, dengan diberikan akselerasi perizinan berusaha berupa insentif beragam yang bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 yang menunggu untuk diteken Presiden Jokowi.
"PP 12 itu sedang direvisi, nama PP-nya, yaitu pemberian perizinan berusaha. sekarang RPP-nya sudah ada di meja Presiden," pungkasnya.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
