
Jubir Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja. (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Jokowi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN.
Jubir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja angkat bicara terkait penunjukan Menteri PUPR yang Plt Kepala OIKN itu sebagai bagian dari Satgas Percepatan Investasi di IKN.
Endra menyebut, dalam tugasnya nanti seluruh Satgas Percepatan Investasi di IKN akan membidik sekitar 60 investor potensial untuk segera menanamkan modal tahun ini. Itu sebabnya, penugasan yang diberikan Presiden Jokowi tidak untuk mencari investor baru alias tidak dimulai dari nol.
"Tugas dari Satgas Investasi yan baru dibentuk untuk mengidentifikasi dari sisa waktu yang tersedia. Dari semua LOA dan MOU yang sudah masuk, mana yang bisa langsung diwujudkan investasinya," kata Endra saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (7/8).
"Jadi sekali lagi, kita enggak mulai dari nol. Sudah ada itu mappingnya yang mana yang bisa dikategorikan (potensial). At least yang saya tahu itu ada 60 investor yang mendekati goals," imbuhnya.
Meski begitu, Endra tidak membeberkan lebih lanjut siapa saja puluhan investor potensial tersebut. Ia hanya menyebut, puluhan investor itu terdiri dari investor dalam dan luar negeri yang telah dikerucutkan dari ratusan investor yang berminat menanamkan modalnya di IKN. "60 investor dalam negeri dan luar negeri, dari sekian ratus loh," ujarnya.
Lebih lanjut, Endra juga menyampaikan Satgas Percepatan Investasi nantinya tidak akan melakukan bussines gathering ataupun market sounding lagi kepada investor. Sebab menurutnya, upaya itu sudah sangat terlambat untuk dilakukan di sisa periode pemerintahan ini.
Sehingga nantinya, Satgas Investasi ini hanya akan mendorong para investor untuk bisa lanjut ke tahap realisasi investasi. Salah satunya, dengan diberikan akselerasi perizinan berusaha berupa insentif beragam yang bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 yang menunggu untuk diteken Presiden Jokowi.
"PP 12 itu sedang direvisi, nama PP-nya, yaitu pemberian perizinan berusaha. sekarang RPP-nya sudah ada di meja Presiden," pungkasnya.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
