
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara.
JawaPos.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perbuahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, Ibu Kota Nusantara atau IKN akan mempunyai upah minimum sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
"Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 81A ayat (1), dikutip Senin (13/11).
Adapun nantinya, upah minimum Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
"Upah minimum Ibu Kota Nusantara berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," bunyi Pasal 81A ayat (3) PP tersebut.
Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara, penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum.
Sebelum penetapan dan penyesuaian upah minimum, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diminta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Koordinasi tersebut dilakukan karena belum tersedianya data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum dan lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian upah.
"Data dan lembaga sebagaimana dimaksud wajib tersedia paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 81B ayat (3) dan (4).
Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten dilakukan oleh Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah. Adapun dasar penetapan UMP dan UMK akan berdasar pada tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
