
Hewan Qurban./ Freepik
JawaPos.com- Berkurban tentu tidak lagi asing di telinga umat muslim, bahkan nonmuslim juga banyak yang mengetahui tentang ibadah di Hari Raya Idul Adha ini.
Berkurban berarti menyembelih hewan ternak yang sudah memenuhi syarat setelah melaksanakan shalat Idul Adha.
Berkurban merupakan ibadah yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Sedangkan hukum berqurban dalam Islam adalah sunnah muakkad yang mana sunnah tersebut sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga lebih baik segera dilaksanakan.
Dalam konteks keuangan, berkurban dengan berhutang dapat memunculkan permasalahan yang lainnya.
Dalam Islam, dianjurkan untuk menghindari utang yang tidak perlu, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Utang yang diperoleh untuk berkurban sebaiknya dihindari, karena berkurban seharusnya dilakukan dengan menggunakan harta yang telah dimiliki dan mampu.
Imam Sufyan ats-Tsauri menceritakan, bahwa Abu Hatim berutang untuk membeli seekor onta. Mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
”Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu.” (Tafsir Ibn Katsir, 5/426). Artinya, beliau meyakini, Allah akan memberi ganti dari upaya beliau dengan berutang untuk qurban.
Dengan demikian, jika belum mampu melakukan kurban maka jangan memaksakan diri sampai rela berhutang karena bagi yang tidak mampu Allah SWT tidak mewajibkannya berkurban. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah SAW” (HR. At Tirmidzi)
Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang. Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban.
Namun demikian, lepas dari urusan hukumnya yang sunnah, para ulama berbeda pendapat dalam pinjam uang untuk berqurban. Dikutip dari rumahfiqih.com memaparkan sebagian ulama ada yang membolehkannya, namun sebagian lain ada yang tidak membolehkan:
Di antara pihak yang membolehkan berqurban dengan uang hasil hutang adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri rahimahullah.
“Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Apakah kamu berhutang untuk membeli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman:

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
