Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Januari 2019 | 15.55 WIB

Badan Geologi Telusuri 2 WNA yang Terobos Anak Krakatau

Awak JawaPos. Taufiqurrahman ketika mengabadikan Gunung Krakatau beberapa waktu lalu. - Image

Awak JawaPos. Taufiqurrahman ketika mengabadikan Gunung Krakatau beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Aktivitas Gunung Anak Krakatau belum menurun pascaerupsi yang terjadi pada 22 Desember 2018 lalu. Letusan dahsyat yang menyebabkan longsor bawah laut dan tsunami di pantai-pantai Selat Sunda saat itu memakan ratusan korban jiwa dan luka-luka.


Menjelang sebulan pascakejadian, status Anak Krakatau masih Siaga Level III. Artinya, masyarakat harus menjaga jarak aman atau radius sejauh 5 kilometer dari kawah gunung.


Namun, kabar heboh mengejutkan media sosial. Ada dua orang warga negara asing (WNA) yang berhasil menerobos masuk ke area terlarang Gunung Anak Krakatau. Lewat Twitter @rajo_ameh, foto mereka tersebar meski kini sudah dihapus beserta akunnya.


Mengetahui hal tersebut, Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudy Suhendar memastikan pihaknya menelusuri dua WNA tersebut, termasuk pemandu wisatanya.


“Sampai saat ini kami masih mencari dan menelusuri bersama siapa yang mengantar, ini kami lagi telusuri dengan teman-teman biro hukum kami, belum ketemu ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor KemenESDM, Jakarta Pusat, Senin (21/1).


Dia menegaskan, Badan Geologi maupun Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) tidak pernah memberikan izin kepada kedua turis asing tersebut untuk memasuki wilayah gunung api itu.


“Karena di catatan kami itu tidak ada, kami tidak pernah memberikan izin untuk pendakian, jangankan yang di Krakatau, Gunung Merapi yang sedang aktif kita selalu setiap pagi memberikan info untuk tidak boleh melakukan pendakian di radius sekian,” tegas dia.


Menurutnya, aksi kedua WNA itu bukan hanya membahayakan diri sendiri, melainkan juga membuat pemerintah harus ikut bertanggungjawab. Oleh karena itu, pihaknya tak segan jika kelak keduanya akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.


“Kalau ada apa-apa kan yang ikut tanggung jawab semuanya, pemerintah kan apalagi ini orang asing, pemerintah ikut tanggung jawab kalau ada apa-apa,” tutur Rudy.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore