Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Desember 2018 | 21.05 WIB

Burung Cucak Dilarang, Kicau Mania Meradang

Burung Cucak Hijau merupakan salah satu jenis satwa masuk kateogri dilindungi - Image

Burung Cucak Hijau merupakan salah satu jenis satwa masuk kateogri dilindungi

JawaPos.com - Keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 bak petir di siang bolong. Beleid seputar daftar Satwa Dilindung itu membikin resah para kicau mania-pencinta burung-. Mereka khawatir regulasi tersebut merugikan peternak maupun burung kicau.


Peraturan yang diterbitkan pada 29 Juni 2018 itu mengatur tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia.


Terdapat 919 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Dari jumlah itu, 562 di antaranya merupakan jenis burung. Nah, dalam daftar tersebut, ada burung-burung yang selama ini banyak dijual di pasaran. Juga, dipelihara masyarakat. Antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang.


"Jadi, sekarang banyak yang takut membeli burung," kata Candra, sesepuh Paguyuban Pedagang Pasar Burung Bratang, Surabaya sebagaimana diberitakan JawaPos Agustus lalu.


Imbas aturan itu membuat pasar burung sempat sepi. Salah satunya Pasar Burung Bratang. Tidak banyak yang mampir alias sepi. "Peraturan ini mematikan ekonomi banyak orang," tutur Candra.


Dia menambahkan bahwa aturan terseebut tak hanya mematikan para pecinta burung. Tetapi juga mereka yang hidup di lingkarannya. Seperti
penjual pakan burung, serta yang bergelut dengan sangkar burung.


"Ada peternak ulat, jangkrik, dan semut rangrang yang menghasilkan kroto. Ada pula pembuat dan pedagang sangkar. Permen LHK 20/2018 turut memukul mereka," jelas Candra.


Hal senada diutarakan pecinta burung Murai Batu asal Depok, Jawa Barat, Didin. Didin sempat khawatir lantaran aturan ini membuat 'mati' aktivitas pecinta burung ocehan. "Lomba-lomba kicau burung intensitasnya tak seperti dulu. Banyak yang belum paham (soal aturan KLHK," jelas Didin kepada JawaPos.com ketika itu.


Didin menyebut kekhawatiran rekan sejawatnya adalah hal yang lumrah. Mereka takut ada sanksi hukum. "Kami masih awam, buta soal aturan. Mau gak mau ya ikutin aturan. Saya sempat mau niat jual (murai batu)," jelas dia.


Di sisi lain, KLHK angkat bicara terkait terbitnya Permen LHK 20 ini. Mereka mengklarifikasi kepada publik bahwa aturan tersebut dibuat untuk melestarikan.


Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Wiratno mengatakan jika Permen LHK 20 bersifat tidak berlaku surut. Artinya, tidak benar bahwa mereka yang sedang memeliharan burung-burung seperti murai, jalak, atau cucak akan dipidana. "Pendekatan kami lebih kepada pelestarian," jelas Wiratno melalu siaran tertulisnya kepada awak media.


Dia memaparkan bahwa KLHK membuat regulasi tersebut berdasar hasil kajian LIPI. Jenis-jenis burung yang baru dimasukkan dalam peraturan menteri itu masuk kategori langka atau sulit ditemui di alam. "Jadi sekarang kami coba mendata. Nanti balai besar atau BKSDA melakukan pendataan dan pandanaan burung ocehan. Gratis, tidak dipungut biaya," kata Wiratno.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore