
Burung Cucak Hijau merupakan salah satu jenis satwa masuk kateogri dilindungi
JawaPos.com - Keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 bak petir di siang bolong. Beleid seputar daftar Satwa Dilindung itu membikin resah para kicau mania-pencinta burung-. Mereka khawatir regulasi tersebut merugikan peternak maupun burung kicau.
Peraturan yang diterbitkan pada 29 Juni 2018 itu mengatur tumbuhan dan satwa dilindungi di Indonesia.
Terdapat 919 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Dari jumlah itu, 562 di antaranya merupakan jenis burung. Nah, dalam daftar tersebut, ada burung-burung yang selama ini banyak dijual di pasaran. Juga, dipelihara masyarakat. Antara lain, murai batu, jalak suren, pleci, cucak hijau, cucak rawa, kenari, dan anis kembang.
"Jadi, sekarang banyak yang takut membeli burung," kata Candra, sesepuh Paguyuban Pedagang Pasar Burung Bratang, Surabaya sebagaimana diberitakan JawaPos Agustus lalu.
Imbas aturan itu membuat pasar burung sempat sepi. Salah satunya Pasar Burung Bratang. Tidak banyak yang mampir alias sepi. "Peraturan ini mematikan ekonomi banyak orang," tutur Candra.
Dia menambahkan bahwa aturan terseebut tak hanya mematikan para pecinta burung. Tetapi juga mereka yang hidup di lingkarannya. Seperti
penjual pakan burung, serta yang bergelut dengan sangkar burung.
"Ada peternak ulat, jangkrik, dan semut rangrang yang menghasilkan kroto. Ada pula pembuat dan pedagang sangkar. Permen LHK 20/2018 turut memukul mereka," jelas Candra.
Hal senada diutarakan pecinta burung Murai Batu asal Depok, Jawa Barat, Didin. Didin sempat khawatir lantaran aturan ini membuat 'mati' aktivitas pecinta burung ocehan. "Lomba-lomba kicau burung intensitasnya tak seperti dulu. Banyak yang belum paham (soal aturan KLHK," jelas Didin kepada JawaPos.com ketika itu.
Didin menyebut kekhawatiran rekan sejawatnya adalah hal yang lumrah. Mereka takut ada sanksi hukum. "Kami masih awam, buta soal aturan. Mau gak mau ya ikutin aturan. Saya sempat mau niat jual (murai batu)," jelas dia.
Di sisi lain, KLHK angkat bicara terkait terbitnya Permen LHK 20 ini. Mereka mengklarifikasi kepada publik bahwa aturan tersebut dibuat untuk melestarikan.
Direktur Jenderal KSDAE KLHK, Wiratno mengatakan jika Permen LHK 20 bersifat tidak berlaku surut. Artinya, tidak benar bahwa mereka yang sedang memeliharan burung-burung seperti murai, jalak, atau cucak akan dipidana. "Pendekatan kami lebih kepada pelestarian," jelas Wiratno melalu siaran tertulisnya kepada awak media.
Dia memaparkan bahwa KLHK membuat regulasi tersebut berdasar hasil kajian LIPI. Jenis-jenis burung yang baru dimasukkan dalam peraturan menteri itu masuk kategori langka atau sulit ditemui di alam. "Jadi sekarang kami coba mendata. Nanti balai besar atau BKSDA melakukan pendataan dan pandanaan burung ocehan. Gratis, tidak dipungut biaya," kata Wiratno.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
