
Ilustrasi buku nikah
JawaPos.com - Pemerintah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khususnya usia minimal menikah 16 tahun untuk perempuan.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, putusan tersebut sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, dari putusan MK tersebut, tidak ada lagi perbedaan batas minimal usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan. Usia minimal untuk laki-laki sesuai UU tersebut sebelumnya adalah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun.
Menurut Lukman, dalam konteks kehidupan saat ini, tidak perlu lagi ada pembedaan batas usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan. "Artinya, batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun. Dengan syarat mendapat izin dari orang tua," katanya kemarin (14/12).
Dia menyatakan, klausul "harus mendapatkan izin dari orang tua" tersebut harus digarisbawahi. Ada tiga level kaitan usia menikah dengan izin orang tua sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan.
Level pertama, pasal 6 ayat 2 mengatur bahwa perkawinan bagi seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua. "Artinya, pada level pertama, pada dasarnya, batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun," jelasnya. Pernikahan dengan usia di bawah 21 tahun diperbolehkan asalkan mendapat izin orang tua.
Level kedua, pasal 7 menyatakan bahwa perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika laki-laki sudah berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Serta, keduanya mendapatkan izin dari orang tua masing-masing.
Lalu, pada level ketiga, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, mereka harus meminta dispensasi dari pengadilan setempat. Putusan pengadilan itu diajukan berdasar permintaan dari kedua pihak orang tua. Nanti putusan hakim tersebut menjadi landasan untuk memproses pernikahan.
Dalam putusan MK, DPR diperintah membuat revisi ketentuan batas usia menikah sesuai pasal 7 ayat (1) dalam jangka waktu tiga tahun mendatang. Sebelum ada aturan baru, kata Lukman, ketentuan batas minimal usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan masih berlaku sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 2 UU 1/1974 tentang Perkawinan.
"Kami segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat," tegasnya.
Selanjutnya, dibuat rumusan norma baru sesuai dengan amar putusan MK. Lukman mengusulkan, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, batas usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan disamakan saja, yakni 19 tahun, dan harus mendapatkan izin kedua orang tua.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Sri Danti Anwar menuturkan, angka pernikahan anak di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Putusan MK diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk memutus rantai pernikahan anak. Meski demikian, undang-undang atau aturan lain tidaklah cukup. "Perlu partisipasi dan kesadaran masyarakat," ucapnya kemarin.
Menurut dia, maraknya pernikahan anak di Indonesia disebabkan berbagai faktor. Selain budaya, kemiskinan, kondisi sosial, dan paparan pornografi menjadi penyebabnya.
Peran tokoh masyarakat, kata dia, penting untuk mencegah pernikahan anak. Apalagi, kata Danti, beberapa pemda telah mengeluarkan aturan pendewasaan usia pernikahan. "Contohnya di Gunungkidul," katanya.
Sementara itu, dua peneliti dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM Agus Heruanto Hadna dan Sumini pernah meneliti soal Peraturan Bupati Gunungkidul No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Pernikahan pada Usia Anak. Kebijakan itu dikeluarkan karena masih tingginya angka pernikahan anak di kabupaten tersebut.
Pelaksanaan peraturan itu ternyata cukup efektif menekan pernikahan anak. Terbukti, angka pernikahan pada usia anak semakin menurun.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
