
Buku Nikah. Pertanda yang hanya dimiliki oelh orang-orang yang sudah menikah.
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait aturan batas usia pernikahan bagi perempuan mendapat sambutan hangat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, pernikahan usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kemiskinan di Indonesia.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 khususnya Pasal 7 ayat 1 bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.
Namun, usia 16 tahun bertentangan dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 26 berbunyi, orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak. Karena dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah MK yang telah mengabulkan batas usia perkawinan bagi perempuan yang semula 16 tahun. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak,” kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya, Jumat (14/12).
Susanto menjelaskan, perkawinan usia anak menjadi salah satu problem yang akan berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang. Dalam data KPAI disebutkan, pada 2015 terdapat 23 persen perempuan melakukan perkawinan pertama sebelum berusia 18 tahun.
“Umumnya yang menikah pada usia anak pendidikannya rendah bahkan putus sekolah. Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang,” ucap Susanto.
Selain itu, Susanto menyebut menikah usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Lebih jauh lagi, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari.
“Artinya, perkawinan usia anak akan berdampak terhadap performa indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang,” ujarnya.
Oleh karenanya, putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumber daya manusia Indonesia ke depan. Putusan tersebut akan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, serta dapat meningkatkan skill dan semakin matang bagi aspek biologis maupun psikis.
“KPAI akan mengawal penguatan pendidikan orang tua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak agar tidak mengawinkan pada usia anak. Selain itu memperpanjang wajib belajar hingga 12 tahun,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022