
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya di kediamannya di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, kemarin (15/11). Kasus ini tidak hanya mengancam Nuril masuk ke penjara, namun ikut menyeret anak anaknya menjadi korban.
JawaPos.com - Baiq Nuril Maknun tidak sendirian. Semakin banyak pihak yang bahu-membahu mendukung korban pelecehan seksual yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu. Mereka yang bersimpati meyakini bahwa perempuan 36 tahun asal Mataram, NTB, tersebut merupakan korban yang tidak pantas dipidana.
Gelombang dukungan untuk Nuril datang dari banyak kalangan. Jumat (16/11) Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), LBH Pers, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menggaungkan kembali dukungan terhadap Nuril. Mantan staf honorer SMAN 7 Mataram itu juga mendapat dukungan sejumlah figur publik tanah air.
Aktris Olga Lydia termasuk salah seorang yang memberikan perhatian lebih. Menurut dia, putusan terhadap Nuril tidak masuk akal. Olga menilai putusan tersebut tidak logis. "Itu menurut saya sangat aneh," katanya ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin.
Olga menyampaikan hal tersebut lantaran tidak habis pikir, Nuril yang notabene korban pelecehan seksual malah terkena hukuman lantaran berusaha membela diri. Karena itu, sejak pertama mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) untuk Nuril, Olga mengaku sangat gelisah. Hal itu pula yang membuat dirinya berdiri untuk mendukung Nuril.
"Saya pikir keadilan harus ditegakkan," tegasnya.
Tentu saja Olga tidak sendirian. Figur publik lain seperti Ernest Prakasa, Tompi, Pandji Pragiwaksono, Putri Patricia, dan Yosi Project Pop disebut Olga turut mendukung Nuril.
Ketua Komnas Perempuan Azriana R. Manalu menegaskan, putusan terhadap Nuril tidak boleh didiamkan. Sebab, akibatnya berbahaya. "Kasus Ibu Nuril jangan sampai jadi momok untuk perempuan-perempuan korban kekerasan seksual," tandasnya.
Boleh jadi, sambung Azriana, bila tidak ada yang peduli kepada Nuril, perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual tidak lagi berani mencari keadilan. Mereka akan memilih diam lantaran khawatir malah balik dinyatakan bersalah. Untuk itu, Azriana juga mendorong agar pelecehan seksual yang dialami Nuril turut diproses hukum.
"Berikan keadilan kepada Ibu Nuril dalam kasus pelecehan seksual itu," imbuhnya. Azriana pun menyampaikan bahwa keputusan merekam percakapan yang diambil Nuril sudah tepat. Hanya, dia menyayangkan putusan MA yang malah menghukum Nuril.
Putusan tersebut juga dinilai menyakitkan oleh Direktur LBH Apik Siti Mazuma. Sebab, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang tercatat oleh lembaganya cukup tinggi. Sepanjang tahun lalu saja jumlahnya menyentuh angka 139 kasus. "Saya yakin (putusan untuk Nuril, Red) akan membuat korban kekerasan seksual yang lain memilih diam (pasrah)," ucapnya.
Ketua Paguyuban Korban Undang-Undang (Paku) ITE Muhammad Arsyad juga menyatakan dukungan langsung untuk Nuril. Dia menyebutkan, bisa jadi MA keliru atau malah kurang hati-hati dalam memutus kasasi terhadap Nuril. "Ibu Nuril itu korban sebuah pelecehan yang mencoba membela diri," ujar dia.
Dalam posisi saat ini, dukungan untuk Nuril tidak boleh putus. Selain advokasi, Arsyad menyebutkan, pihaknya berusaha menggalang dana. Namun, penggalangan dana itu tidak berarti pihaknya membenarkan putusan MA yang juga menerapkan sanksi denda kepada Nuril. Tapi untuk menunjukkan kepada lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu, banyak yang peduli kepada Nuril. "Sejauh ini sudah lebih dari Rp 200 juta yang terkumpul," imbuhnya. Sesuai denda, Paku ITE menarget jumlah uang yang terkumpul Rp 500 juta.
Peninjauan kembali (PK) dan amnesti dari Presiden Joko Widodo adalah dua harapan untuk Nuril. Melalui PK, putusan MA bisa berubah. Lewat amnesti dari presiden, Nuril diharapkan bisa bebas dari hukuman. Saat ini tim penasihat hukum Nuril menyiapkan berkas PK. Namun, upaya itu masih terkendala salinan putusan. "Sampai sekarang tim kami belum menerima (salinan putusan, Red)," ucap Aziz Fauzi, penasihat hukum Nuril.
Sejauh ini, ungkap Aziz, tim penasihat hukum Nuril baru menerima petikan putusan sehingga berkas PK belum bisa dibuat lengkap. Mereka sadar perlu novum atau bukti baru untuk mengajukan PK. Namun, masih ada peluang lain apabila bukti baru tidak ditemukan. PK juga bisa diajukan dengan memakai alasan yuridis lain. "Misalnya, dalam putusan kasasi dimaksud terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata," imbuhnya.
Dalam putusan MA untuk kliennya, kata Aziz, jelas tampak kekhilafan dan kekeliruan nyata. Apalagi jika melihat putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Nuril bebas dari jeratan pasal 27 (1) UU ITE. Sebab, dia tidak terbukti melanggar pasal tersebut. "Klien kami hanya memberikan HP secara konvensional. Tidak ada transaksi elektronik. Transaksi elektronik terjadi kalau ada dua atau lebih perangkat yang terhubung secara aktif," bebernya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
