
Photo
JawaPos.com - Meiliana mendapat banyak simpati dari banyak pihak. Dalam kasus ini Meiliana divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Melihat kasus yang menimpa perempuan dari Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) itu Wakil Presiden Jusuf Kalla pun ikut memberikan atensi.
JK menuturkan, bila hanya permintaan memelankan suara azan atau pengajian dari speaker masjid, semestinya kasus Meiliana tidak perlu sampai diproses hukum. Apalagi sampai ke pengadilan dengan menjadikan Meiliana sebagai pelaku penistaan agama.
"Apa yang diprotes Ibu Meiliana itu saya tidak paham, apakah azannya atau pengajiannya. Tapi, tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, itu tidak seharusnya pidana, ya," ujar JK di kantor wakil presiden kemarin (23/8). "Dewan masjid saja menyarankan jangan terlalu keras gitu, kan," imbuh pria yang juga ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) tersebut.
Bahkan, JK mengungkapkan pernah meminta pengurus masjid untuk tidak terlalu membesarkan volume pengeras suaranya. Salah satu indikatornya, suara azan dari satu masjid tidak melampaui masjid lain yang paling dekat. Biasanya, di daerah yang padat, jarak antara satu masjid dan masjid lain sekitar 500 meter.
Selain itu, menurut dia, durasi pengajian atau tarhim sebelum azan disarankan tidak terlalu panjang. Dia pun pernah menyerukan dan meminta pengurus masjid membatasi waktu tarhim agar tidak lebih dari lima menit. Sedangkan azan tiga menit. "Jadi, semuanya delapan-sepuluh menit lah. Karena jarak masjid dengan masjid itu berdekatan. Jadi, jangan, tidak perlu terlalu lama," ujar dia.
Azan untuk menandai masuk waktu salat itu plus pengajian 10 menit dianggap cukup bagi jamaah untuk menuju masjid. Dengan demikian, tidak perlu lama hingga setengah jam, misalnya.
Bahkan, JK pernah pula secara langsung meminta pengurus masjid di lingkungan rumahnya untuk tidak terlalu lama membunyikan pengajian. Termasuk pula tadarus pada malam hari. "Saya telepon (pengurus, Red) masjid, di masjid jangan terlalu malam mengaji. Karena itu, masjid juga harus menghormati orang," ujar JK.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, karena proses hukum sudah berjalan, pihaknya menghormati putusan pengadilan. "Bagi yang tidak puas, bisa naik banding," ujarnya di kantor PP Muhammadiyah kemarin. Namun, dari aspek sosial, Haedar menilai kasus itu harus mendapat perhatian. Sebab, perkara tersebut menunjukkan bahwa sikap saling menghargai mulai hilang di tengah masyarakat.
Dia menuturkan, para pemuka agama dan masyarakat harus saling memupuk rasa toleransi. Dalam kasus pengeras suara, misalnya, pemuka agama di kegiatan apa pun perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar. Dengan demikian, dalam menggunakan pengeras suara, volume bisa disesuaikan.
Namun, di sisi lain, menurut dia, masyarakat sekitar juga harus menunjukkan sikap proporsional. Jangan sampai menolak hanya karena sentimen. "Kalau ada hiburan, kadang tanpa izin, gede-gede suaranya, sering nggak terganggu. Tapi, ada suara azan kencang dikit, terganggu."
Ketua PB NU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas berpendapat, permintaan memelankan suara azan yang dianggap terlalu keras sebagaimana yang dilakukan oleh Meiliana bukanlah penistaan agama. "Saya berharap aparat tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat," katanya.
Menurut Robikin, pasal penodaan agama pada prinsipnya lahir untuk, antara lain, menjaga harmoni sosial yang disebabkan perbedaan golongan atau agama/keyakinan yang dianut.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan, peristiwa yang dialami Meiliana jangan sampai terulang. Karena itu, dia mengimbau, ketika terjadi kasus serupa, masyarakat lebih mengutamakan musyawarah. "Musyawarah bersama komponen umat beragama," ucap dia.
Selain itu, lanjut dia, musyawarah dengan tokoh-tokoh agama dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Amin menjelaskan, terkait dengan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala, sejatinya sudah ada Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1987. Dalam instruksi tersebut, sudah diatur dengan terperinci perihal pengeras suara tempat ibadah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
