Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Agustus 2018 | 18.51 WIB

BPJS Kesehatan Bakal Tanggung Pengobatan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Ilustrasi: aparat Satlantas Polda Metro Jaya ketika menyidik kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. - Image

Ilustrasi: aparat Satlantas Polda Metro Jaya ketika menyidik kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

JawaPos.com - BPJS Kesehatan terus mengembangkan pelayanannya untuk peserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini peserta yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akan ditanggung BPJS Kesehatan.


"Tentunya harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dahulu," kata Kepala Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri Royke Lumowa.


Di Jakarta kemarin Korlantas Polri dan BPJS Kesehatan meneken kerja sama dalam pemanfaatan data online untuk kecelakaan lalu lintas. Pemanfaatan data itu diharapkan bisa mempercepat proses administrasi penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.


Royke yang ditemui di kantor BPJS Kesehatan Pusat menambahkan, pemerintah perlu hadir tidak hanya saat kecelakaan. Tapi, juga setelah kecelakaan atau dengan kata lain saat pengobatan. "Adanya jaminan dari BPJS Kesehatan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas," tuturnya.


Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady kemarin menyatakan, tujuan perjanjian tersebut adalah meningkatkan keakuratan data kecelakaan lalu lintas. Korlantas akan memberikan akses pada sistem online untuk data elektronik kecelakaan lalu lintas, termasuk data laporan polisi. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore