
Ilustrasi: Ijab Kabul dalam sebuah pernikahan. (Jpc)
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak alias pernikahan dini. Aturan itu rencanannya akan diterbitkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise.
MUI berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak sekadar pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata. Aspek agama juga harus dilihat karena pernikahan itu bagian dari perintah agama.
"Menteri PPPA harusnya memertimbangkan aspek agama dalam rencananya, sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Minggu (22/4).
Menurut pandangan MUI, UU Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan merupakan UU yang sangat monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia.
Karena UU tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif tapi isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta senafas dengan jiwa Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
"UU tersebut hakikatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD NRI Tahun1945," ucapnya.
Untuk hal tersebut MUI meminta kepada pemerintah sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya.
Hal itu agar isi Perppu yang akan diundangkan sejalan dengan aspirasi umat beragama serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
