
Ilustrasi: Ijab Kabul dalam sebuah pernikahan. (Jpc)
JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencegah perkawinan anak alias pernikahan dini. Aturan itu rencanannya akan diterbitkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise.
MUI berpendapat bahwa masalah perkawinan tidak sekadar pada pertimbangan sosial, ekonomi dan kesehatan semata. Aspek agama juga harus dilihat karena pernikahan itu bagian dari perintah agama.
"Menteri PPPA harusnya memertimbangkan aspek agama dalam rencananya, sehingga sah dan tidaknya sebuah perkawinan harus juga didasarkan pada nilai-nilai ajaran agama," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, Minggu (22/4).
Menurut pandangan MUI, UU Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perkawinan merupakan UU yang sangat monumental dan memiliki ikatan emosional dan kesejarahan yang sangat kuat bagi umat Islam Indonesia.
Karena UU tersebut diundangkan pada masa Orde Baru yang sangat represif tapi isinya sejalan dengan aspirasi umat Islam Indonesia dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, serta senafas dengan jiwa Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
"UU tersebut hakikatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD NRI Tahun1945," ucapnya.
Untuk hal tersebut MUI meminta kepada pemerintah sebelum menerbitkan Perppu atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hendaknya berkonsultasi dengan MUI dan ormas keagamaan lainnya.
Hal itu agar isi Perppu yang akan diundangkan sejalan dengan aspirasi umat beragama serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
