
Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait calon jamaah haji. Mereka yang wafat sebelum berangkat, bisa digantikan oleh pihak keluarga.
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan jamaah haji 1439H/2018M. Mulai tahun ini, calon jamaah haji yang wafat bisa digantikan pihak keluarganya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Ahmad menjelaskan, dalam pelimpahan nomor porsi bagi calon jamaah haji yang wafat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama adalah orang yang dapat menggantikan calon jamaah wafat. Mereka haruslah suami,istri, anak kandung, atau menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.
"Kemudian verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU," jelas dia di Jakarta, Jumat (20/4).
Sementara untuk pemberangkatan, dilakukan pada tahun selanjutnya."Jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya." pungkasnya.
Adapun dalam mengurus penggantian untuk menjadi calon jemaah haji pengganti, pihak keluarga harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
Dokumen yang harus disiapkan kelengkapannya yaitu sebagai berikut:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat dan bermaterai
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
