Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Mei 2017 | 19.02 WIB

Peringati Mayday, Buruh Dilarang Mendekat ke Istana

Aksi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta  Pusat - Image

Aksi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat

JawaPos.com - Massa dari berbagai elemen buruh sudah berdatangan ke kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka membawa berbagai macam atribut uyang bertuliskan ‎tentang Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 yang membatasi kenaikan upah.


Informasi yang dihimpun buruh berasal dari seluruh kawasan Jabodetabek. Mereka tampak bersiap-siap akan melakukan aksinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para peserta aksi dilarang mendekat ke Istana Negara. ‎Karena hal itu telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 228/2015 tentang Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum atau ruang terbuka.


Pada Pergub itu disebutkanm aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi, yakni Silang Monas Selatan, Parkir Timur Senayan dan Alun-alun Demokrasi DPR. "Jadi (dilarang mendekat ke Istana) sesuai prosedur. Polisi melaksanakan sebagai aturan dari pemerintahan," ujar Argo di lokasi, Senin (1/5).


Lebih lanjut Argo menuturkan, semua aksi buruh akan dilakukan di kawasan ‎patung kuda. Karenanya tidak ada tempat lain selain kawasan yang polisi telah sediakan. "Tidak ada tempat aksi lain," katanya.


Sekadar informasi, buruh turun ke jalan untuk memperingati hari buruh sedunia atau May Day.  Adapun tuntutan mereka ada tiga, diantaranya pertama adalah, menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 yang membatasi kenaikan upah.


Kedua mengeluarkan kebijakan pemagangan berkedok pendidikan di mana orang yang bekerja hanya diberikan uang saku. Dan ketiga menetapkan PP Nomor 45/2015 yakni nominal iuran dan besran manfaat jaminan pensiun yang sangat kecil. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore