Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Desember 2016 | 11.51 WIB

Fatwa Haram Penggunaan Atribut Keagamaan Nonmuslim Perkuat Toleransi

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini - Image

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini

JawaPos.com - Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan atribut keagamaan nonmuslim dinilai sangat tepat. 



Terlebih banyak perusahaan di Indonesia yang mengahruskan karyawannya mengenakan atribut tersebut. Khususnya jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru. 



Secara, itu justru memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan antar umat beragama



Menurut Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, keputusan ini juga merupakan bukti sikap penghormatan terhadap perbedaan keyakinan beragama di Indonesia.



"Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan terhadap keyakinan beragama bagi pemeluk agama lain. Karyawan muslim yang tidak mau menggunakan atribut agama lain, tidak boleh dipaksa apalagi terkena sanksi. Demikian juga sebaliknya umat Islam juga tidak akan memaksakan keyakinannya kepada agama lain termasuk dalam hal atribut keagamaan," jelas Jazuli dalam keterangannya , Sabtu (18/15).



Selain itu, Jazuli menilai fatwa tersebut lahir karena sudah menjadi tugas MUI untuk memberikan bimbingan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agama, salah satunya melalui fatwa.



"Jadi, fatwa MUI termasuk fatwa tentang penggunaan atribut agama lain bagi seorang muslim, adalah sudah tepat tugas MUI sebagai bentuk tanggung jawab guna membimbing umat," katanya.



Justru dengan adanya pernghormatan dan penghargaan atas keyakinan beragama itulah, tambah Jazuli, yang mengokohkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. 



Oleh karena, hal itu dapat menghindarkan dari kesalahpahaman, konflik batin, atau bahkan potensi ketegangan akibat pemaksaan oleh perusahaan untuk menggunakan atribut perayaan agama yang tidak sesuai keyakinan agamanya.(gun/rmol/mam/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore