Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2015 | 19.30 WIB

Haram Panitia Jual Kulit Hewan Kurban

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Hukum jual beli kulit hewan kurban mendapat sorotan dalam bedah buku "33 Tanya Jawab Seputar Qurban" di Masjid Paripurna Al Muhajirin, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (13/9). Dalam acara tersebut menghadirkan penulisnya, Ustad H Abdul Somad Lc, seorang pakar hadis.





Somad menegaskan, hukum menjual kulit oleh panitia maupun orang yang berkurban adalah haram. Hal tersebut sesuai riwayat hadis Al Hakim, "siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka berati ia tidak berkurban."





Somad juga memahami, biasanya panitia kurban tidak membagi-bagikan kulitnya karena khawatir dibuang penerimannya yang akhirnya menjadi mubazir. Atau bahkan kampung menjadi bau bangkai, karena kulit hewan kurban tidak mampu diolah.



Karena itu menurut Somad, panitia boleh menjual kulit hewan kurban dibolehkan dengan catatan harus dibagikan kepada fakir miskin. Hasil penjualan kulit juga tidak dibenarkan, bahkan haram untuk pembangunan masjid atau kebutuhan panitia.



Karena saat penyembelihan sudah diucapkan bahwa hewan kurban itu dari Allah dan untuk Allah. Artinya, kata Somad, semuanya harus dibagikan kepada yang berhak penerimanya, yakni orang-orang miskin.



"Intinya uang hasil penjualan kulit itu tidak digunakan untuk keperluan lain melainkan disedekahkan ke orang miskin," ujarnya, seperti yang dikutip Riau Pos (Jawa Pos Group).



Hal serupa juga soal hukum kulit, tanduk atau daging kurban yang diberikan panitia kepada tukang sembelih atau tukang cincang sebagai upah. Menurut Somad, hukumnya haram.



Jika penyembelih atau tukang cincang minta upah, bukan dari hewan kurban. Melainkan harus disediakan panitia kurban secara terpisah. "Kecuali (penyembelih, red) fakir miskin maka dibolehkan. Karena ia termasuk orang yang berhak menerima, bahkan lebih berhak," ujarnya. (abu/hsn/JPG)

Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore