Ilustrasi muslimah mengenakan mukena (freepik/rawpixel.com)
JawaPos.Com- Potensi berbisnis untuk memenuhi berbagai keperluan ibadah bagi mayoritas Muslim di Indonesia sangat besar. Pelaku bisnis terus berinovasi memproduksi barang-barang keperluan umat Muslim untuk beribadah seperti sajadah, sarung, tasbih, mukena dan lain lain.
Khususnya untuk mukena, seiring berkembangnya zaman, kini mukena sudah berinovasi diproduksi dengan berbagai kombinasi warna, bordiran batik, bunga, atau daun, dan beragam motif lainnya.
Lantas bagaimana hukum fiqih terhadap memakai penutup atau mukena dengan motif dan warna yang beragam seperti itu? Dan batas manakah gambar, corak, motif, atau variasi warna pada mukena yang makruh dipakai dalam sholat?
Dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama, para fuqaha utamanya mazhab Syafi'i menyatakan, kemakruhan shalat dengan mengenakan pakaian bergambar bercorak atau bermotif. Kemakruhan didasarkan pada hadits riwayat Imam Al-Bukhari sebagai berikut:
مَا بَالُ أَقْوامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ في صَلاَتِهِمْ؟ ثُمَّ قَالَ: لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخطفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
Artinya, “Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka?" Kemudian Nabi saw bersabda lagi: “Hendaknya mereka berhenti dari hal itu, atau (jika tidak) niscaya penglihatan mereka tercerabut secara cepat.” (HR Al-Bukhari).
Hukum makruh memandang langit saat shalat dalam hadits di atas menjadi dasar hukum makruh mengenakan baju yang bergaris-garis, sebab keduanya mempunyai 'illat yang sama, yakni mengganggu atau mengalihkan kekhusyukan shalat.
Syekh Mahfudz Tremas dengan mengutip pendapat Imam An-Nawawi menjelaskan kedekatan makna dari keseluruhan kalimat-kalimat tersebut, yakni mengganggu hati dari kesempurnaan fokus dalam shalat.
Yang artinya, "Imam An-Nawawi berkata: 'Makna dari ungkapan-ungkapan ini saling berdekatan, yaitu menyibukkan orang dari kesempurnaan hadirnya hati dalam shalat, merenungi dzikir-dzikirnya, bacaan Al-Qur'annya, serta tujuannya berupa kepatuhan dan ketundukan.
Karena hal itu, di dalam Hadits tersebut terdapat anjuran untuk menghadirkan hati dalam shalat, merenungkan apa yang telah disebutkan dan dilafalkan saat menghadap sang Ilahi, mencegah pandangan agar tidak melihat hal-hal yang mengganggu kekhusyukan beribadah, serta menghilangkan sesuatu yang dikhawatirkan dapat menyibukan hati dan mengganggu konsentrasi dalam beribadah.
Dalam hal ini, shalat tetap sah meskipun terdapat gangguan pikiran terhadap hal yang tidak berkaitan dengan shalat. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para Ulama Fiqih. Karena Nya, jagalah pemahaman ini karena sangat berharga. (Hasyiyah At-Tarmasi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: t.t], juz III halaman 372).
Kesimpulannya, mukena hanya atribut seorang muslimah agar sempurna menutup auratnya untuk menghadap Sang Pencipta, dewasa ini memang banyak mukena yang bermotif, bercorak, atau warna warni. Hal ini tidak berpengaruh apa apa jika kita sudah menghadirkan niat dalam hati untuk beribadah dan menghadap Allah SWT. Semua kembali kepada niat masing-masing dari kita. “Wallahu a'lam bishawab”…
***

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
