Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juni 2024 | 17.40 WIB

Bagaimana Hukumnya Kurban dengan Cara Berutang? Berikut Pendapat Ulama Tentang Suatu Hal yang Harus Diperhatikan

Potret hewan kurban../ Freepik.com/wirestock - Image

Potret hewan kurban../ Freepik.com/wirestock

JawaPos.com - Perayaan Idul Adha selalu identik dengan kegiatan kurban atau memotong hewan ternak dengan syarat yang telah ditetapkan oleh agama Islam.

Peristiwa tersebut mengandung makna tersendiri bagi umat muslim karena berkaitan dengan sejarah Nabi Ibrahim as.

Dilansir dari laman Artikel Universitas Muhammadiyah Surabaya, disebutkan 8 syarat pelaksanannya kurban, diantaranya :

1. Beragama Islam, karena ibadah kurban memang dikhususkan hanya bagi umat muslim.

2. Baligh, seseorang yang melaksanakan kurban harus sudah mencapai usia dewasa dengan ditandai kondisi fisik dan psikologi tertentu.

3. Berakal, artinya memiliki kemampuan daya pikir yang sehat serta berintelektual dalam melaksanakan ibadah.

4. Memiliki kelebihan harta, yakni diutamakan bagi orang yang mampu dan tidak mengorbankan kebutuhan dasar dalam kehidupannya.

5. Jenis hewan yang diperbolehkan, tentunya tak sembarang binatang dapat disembelih menjadi hewan kurban. Pada syarat yang diperbolehkan yaitu domba, kambing, dan sapi.

Selain itu, hewan yang disembelih harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan usianya sudah sesuai ketentuan.

6. Waktu pelaksaan kurban ditentukan mulai pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha yakni 10 Dzulhijjah kemudian 3 hari setelahnya yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang disebut dengan Hari Tasyrik.

7. Niat, tekadkan dalam hati bahwa melaksanakan kurban dengan ikhlas dan tulus karena Allah SWT.

8. Pelaksanaan penyembelihan, syarat satu ini harus dilakukan oleh orang-orang yang kompeten dan ahli. Karena cara memotongnya pun harus sesuai syariat agar memenuhi kehalalan.

Merujuk pada poin 4 bahwa syarat kurban adalah harus memiliki kelebihan harta yang artinya tak boleh dipaksakan jika tidak mampu.

Tetapi ada 2 pendapat ulama yang menjelaskan tentang bagaimana hukumnya kurban dengan cara berutang, ada suatu hal yang harus diperhatikan.

Dikutip dari laman Rumah Zakat, pendapat pertama yang diungkapkan oleh Ustadz Ahmad Sarwat bahwa ibadah kurban bersifat sunah.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore