Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 November 2016 | 21.05 WIB

Seseorang Dianggap Super, Lalu MUI Disalahkan

Basuki Tjahaja Purnama - Image

Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Pada kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka.



Sebelum penetapan status itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) diserang oleh sejumlah kalangan, karena dianggap bertindak salah yang kala itu mengeluarkan fatwa bahwa perbuatan Ahok menistakan agama Islam.



Padahal, kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Muhammad Zaitun Rasmin, semua masalah penistaan agama pasti rujukannya kepada MUI.



"Tapi ketika ada seseorang yang dianggap super, maka tiba-tiba MUI yang salah," katanya heran di Warung Daun Cikini, Sabtu (19/11).



Zaitun kemudian menegaskan, tidak ada lembaga keagamaan lain di Indonesia yang bisa dipercaya selain MUI.



Oleh karena itu, dia menganggap bahwa MUI lah yang menjadi benteng umat untuk masalah keagamaan maupun kebangsaan.



"Sebab MUI adalah perkumpulan semua ormas islam. Dan negara kita jika ada masalah agama itu semua pasti ke MUI," jelasnya.



Zaitun pun mempertanyakan sikap beberapa pihak yang tidak mau menerima keputusan MUI sebagai lembaga agama paling diakui di Indonesia.



"Patut dipertanyakan ini karena tidak paham apa tidak mau paham (posisi MUI)," pungkasnya.



Seperti diketahui, MUI merupakan pihak yang telah mengeluarkan fatwa bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu telah menista Alquran dan agama Islam.



Dari situlah muncul aksi gerakan nasional pengawal fatwa (GNPF) MUI. Yang mana melalui gerakan itu, mereka menuntut Ahok segera dipenjarakan karena diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama. (uya/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore