Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15.45 WIB

Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga Apakah Sah? Berikut Penjelasanya dalam Islam

Ilustrasi Seseorang Membangun Ikatan Pernikahan (Freepik) - Image

Ilustrasi Seseorang Membangun Ikatan Pernikahan (Freepik)

Jawapos.com - Pernikahan adalah sebuah ritual yang mengikat antara laki - laki dan perempuan dengan tujuan membentuk suatu keluarga yang bahagia untuk melanjutkan keturunan sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Sedangkan nikah siri apabila dikutip dari laman Muslimah.or.id adalah membangun ikatan pernikahan secara sembunti - sembunyi.

Makna sembunyi sendiri diambil dari kata siri, yang berasal dari bahasa arab “Sirri” yang artinya tersembunyi.

Jadi nikah siri adalah pernikahan yang berlangsung tanpa mengundang hadirkan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau bisa juga pernikahan siri dimaknai dengan pernikahan yang tidak tercatat di KUA atau negara.

Hukum Menikah Siri dalam Islam

Lalu bagaimanakah hukumnya dalam islam? Dalam agama Islam nikah siri hukumnya sah sah saja selama semua syarat dan rukun nikah semuanya terpenuhi dengan baik.

Adapun dikutip dari laman Hukumonline rukun nikah ada 5 hal yaitu:

Calon suami

Calon istri

Wali nikah

Dua orang saksi

Ijab dan kabul.

Kelima rukun diatas adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi anda yang beragama islam jika ingin melangsungkan pernikahan, baik menikah di KUA maupun menikah secara siri.

Hukum Menikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Bagaimanakah hukum menikah siri tanpa diketahui pihak keluarga? Sebenarnya mau dihadiri atau tidak dihadiri oleh keluarga nikah siri hukumnya tetap sah menurut agama Islam, selama semua rukun nikah terpenuhi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore