Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Agustus 2018 | 01.10 WIB

Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, IDI Ungkap Kerugian Dokter dan Pasien

Ketua Umum Prof.Dr.I.Oetama Marsis, Sp.OG dalam konferensi pers menentang Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. - Image

Ketua Umum Prof.Dr.I.Oetama Marsis, Sp.OG dalam konferensi pers menentang Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

JawaPos.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memprotes keras aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) BPJS Kesehatan No. 2,3, dan 5 tahun 2018 dinilai membuat resah karena dokter dan pasien akan berbenturan pada kualitas pelayanan kesehatan.


Ketua Umum Prof.Dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG mengkritik kinerja BPJS Kesehatan yang menarik iuran tetapi tidak mempertimbangkan kualitas layanan. Maka Prof. Marsis menegaskan jika BPJS Kesehatan ingin bertahan, maka sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus diubah.


"Kita harus melihat ke depan bagaimana agar JKN tak mengalami masalah atau kegagalan. Saya melihat apa yang dipaparkan BPJS tidak ada kinerja positif. Keberhasilan BPJS hanya mengejar jumlah peserta saja sudah 80 persen penduduk. Tapi tak mikirin penjaminan mutu iuran dengan baik. Tentu saja jika tak disertai aturan operasional yang baik ini menyebabkan defisit," tukasnya dalam konferensi pers di kantor PB IDI Jakarta Pusat, Kamis (2/8).


Sehingga, aturan baru BPJS Kesehatan akan merugikan pasien dan dokter. Apa saja kerugiannya?


Misalnya saja tentang kelahiran bayi. Dikatakan yang ditanggung oleh aturan baru BPJS Kesehatan hanya bayi yang dilahirkan dengan sehat.


Padahal, semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat bahkan kematian. Sehingga, aturan baru BPJS Kesehatan No. 3 bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi.


Lalu soal katarak. Kebutaan katarak di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Aturan baru BPJS Kesehatan No. 2, yang mengatakan pelayanan katarak dengan quota akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat. Kebutaan menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko cedera dalam melakukan aktivitas sehari-hari.


Terakhir, kerugian pasien dari aturan baru BPJS Kesehatan adalah hanya mendapat pelayanan rehabilitasimedik maksimal 2 kali/minggu sesuai Perdijampel nomor 5. Ini akan dirugikan karena hal tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik. Akibatnya hasil terapi tidak tercapai secara optimal dan kondisi disabilitas sulit teratasi.


"Sedangkan dokter berpotensi melanggar Sumpah dan Kodeki yaitu melakukan praktek kedokteran tidak sesuai standar profesi," ujar Prof. Marsis.


Selain itu, kerugian dari aturan baru BPJS adalah kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi oleh BPJS Kesehatan. Terlebih bisa berujung pada meningkatnya konflik antara dokter dengan pasien serta dokter dengan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).


Sebelumnya diketahui, aturan baru yang tertuang dalam Perdirjampel BPJS Kesehatan no. 2, 3 dan 5 tahun 2018 tentang bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan, penderita penyakit katarak dijamin BPJS kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota, dan tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore