Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 November 2018 | 04.40 WIB

Ada Kartu Nikah, Bagaimana dengan Pasutri Lama?

Pasangan suami istri yang datanya secara jelas tercantum di Kantor Urusan Agama (KUA) ditargetkan bisa memiliki kartu nikah akhir 2018. - Image

Pasangan suami istri yang datanya secara jelas tercantum di Kantor Urusan Agama (KUA) ditargetkan bisa memiliki kartu nikah akhir 2018.

JawaPos.com - Bukan hanya pengantin baru, pasangan suami istri (pasutri) yang sudah lama menikah juga akan mendapatkan kartu nikah dari Kementerian Agama (Kemenag). Mereka yang datanya secara jelas tercantum di KUA ditargetkan bisa memiliki kartu nikah akhir 2018.


"Kemarin itu kan sudah diluncurkan. Pengirimannya mulai efektif bulan ini. Akhir tahun ini sudah bisa dapat yang sudah menikah," ujar Direktur KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Moehsen saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (13/11).


Namun demikian, dia menjelaskan bahwa kehadiran kartu tersebut adalah untuk melengkapi kepemilikan buku nikah. Artinya, buku nikah akan tetap dikeluarkan bagi para calon pengantin yang akan menikah.


"Kehadiran kartu nikah ini melengkapi saja. Bahwa kami punya dokumen. Yang satunya dokumen namanya buku nikah, yang satu lagi kartu nikah. Ini sama-sama memiliki fungsi mempermudah. Tapi yang satu ini (kartu) berbasis online," terang dia.


Kartu nikah sendiri didesain dengan sebuah aplikasi sistem informasi manajemen nikah (Simkah). Di dalamnya, tersaji data dan informasi terkait data pernikahan warga pemegang kartu.


"Selain menyajikan sistem pendaftaran dan pencatatan nikah yang online, kami juga menyajikan survei indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan. Kami juga menyediakan informasi data nikah yang kemudian berbasis IT tadi," paparnya.


Sebagai informasi, kartu nikah merupakan inovasi Kemenag untuk memudahkan pasutri. Sebab, berbeda dari buku nikah, kartu tersebut akan dibuat seukuran kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Kemenag memprioritaskan distribusi satu juta kartu nikah pada tahun ini untuk pengantin baru se-Indonesia.


Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan aplikasi Simkah yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Simkah terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore