Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 November 2018 | 02.15 WIB

Lebih Praktis dari Buku, MUI Dukung Bukti Nikah Setipis ATM

MUI mendukung inovasi yang dilakukan Kemenag untuk mengganti bukti nikah berupa buku menjadi kartu yang didesain seukuran kartu ATM atau KTP. - Image

MUI mendukung inovasi yang dilakukan Kemenag untuk mengganti bukti nikah berupa buku menjadi kartu yang didesain seukuran kartu ATM atau KTP.

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung inovasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengganti bukti nikah berupa buku menjadi kartu yang didesain seukuran kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Terutama jika hal tersebut dinilai lebih memudahkan masyarakat.


"Kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (12/11).


Dia menerangkan, tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, tempat dan tanggal nikah.


"Jadi, sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu," tuturnya.


Zainut pun menghargai usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat tersebut. Menurutnya, pergantian itu juga dapat mencegah praktik penipuan.


"Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas dia.


Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan bahwa dengan adanya kartu nikah, pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika berpergian, terutama untuk menginap di suatu tempat yang mengharuskan membawa tanda bukti nikah. Kartu akan dibuat sebesar kartu ATM atau KTP.


"Kami ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian. Kami akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku," kata dia saat meluncurkan aplikasi Simkah, Kamis (8/11).


Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan aplikasi Simkah yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Simkah terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore